Jakarta –
Perkara Pidana Hukum demam berdarah dengue (DBD) Meresahkan belakangan ini, tak terkecuali Ke DKI Jakarta. Ke sejumlah grup WhatsApp lingkungan, beredar imbauan Untuk bersih-bersih Didalam ancaman denda Rp 50 juta jika ditemukan ada jentik Ke tempat tinggal.
Aturan tersebut beneran ada nggak sih? Kepala Bidang Upaya Mencegah dan Pengendalian Gangguan (P2P) Dinas Keadaan Provinsi DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia mengatakan aturan tersebut memang tercantum Untuk Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Gangguan Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat (1).
Aturan tersebut mengatakan, Barang Dagangan siapa yang Ke tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.
“Iya masih berlaku Perda No. 6 tahun 2007,” kata dr Dwi ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (31/5/2024).
dr Dwi mengatakan penerapan Hukuman Politik Yang Berhubungan Didalam penemuan jentik nyamuk Ke tempat tinggal dilakukan secara bertingkat. Mulai Untuk teguran tertulis, Berikutnya teguran beserta pemasangan stiker Ke Tempattinggal warga, lalu denda sebagai hukuman paling berat.
Ia menuturkan bahwa aturan tersebut diharapkan dapat Merangsang perilaku Komunitas Untuk mencegah demam berdarah, terlebih situasi DBD Ke DKI Jakarta termasuk cukup tinggi.
“Perda ini bertujuan Untuk Merangsang perilaku mencegah demam berdarah. Sebab Ke tahun tersebut kita pernah Menyaksikan Perkara Pidana Hukum demam berdarah yang sangat tinggi,” tandasnya.
Simak Video “BMKG Sebut Krisis Lingkungan Berpeluang Tingkatkan Angka Penderita DBD“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Ke Tempattinggal, Ini Faktanya