Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakn Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mengeluarkan fatwa bahwa Pembuat Konten Video dan Selebriti Instagram wajib Memberi zakat. Foto/SINDOnews
“Forum Ijtima telah menetapkan kewajiban Bagi Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya Bagi Memberi zakat,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh Untuk keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Forum Ijtima Ulama memandang Keahlian digital sebagai alat yang Memperoleh potensi besar Bagi terus berkembang dan Memberi manfaat sosial serta ekonomi Bagi Kelompok. Hal itu merupakan respons Bersama para ulama Di perkembangan digital yang Lebih masif Ke kalangan Kelompok, termasuk Karya digital yang menghasilkan keuntungan.
Asrorun Niam menyebut kewajiban zakat Bagi Pembuat Konten Video dan Selebriti Instagram ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya konten yang dihasilkan tidak boleh melanggar Syarat syariah.
“Kewajiban zakat berlaku jika penghasilan telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, dan telah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” paparnya.
Sambil Itu jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan Di satu tahun. Lalu dikeluarkan Setelahnya penghasilannya sudah mencapai nishab.
Kadar zakat jika menggunkan periode tahun qamariyah sebesar 2,5% atau jika menggunakan periode tahun syamsiyah ialah sebesar 2,57%.
“Akansegera tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus Bagi aktifitas digital yang tidak bertentangan Bersama syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” jelasnya.
Ke Pada Yang Sama, penghasilan Bersama Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan Bersama Syarat syariat ialah haram, Tetapi wajib digunakan Bagi kepentingan sosial.
Kegiatan Ijtima Ulama ini diikuti Bersama 654 peserta Bersama unsur pimpinan lembaga fatwa ormas islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa Bangsa Organisasiregional dan Timur Di seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram, dan Pelaku Ekonomi Kreatif Wajib Bayar Ppn