Donald Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan Ke Lembaga Proses Hukum New York. Putusan ini bisa menjadikannya sebagai Pemimpin Negara pertama Amerika Serikat yang dipenjara. Foto/Seth Wenig/REUTERS
Putusan tersebut diambil Setelahnya hakim berunding Pada kurang Di 12 jam Di persidangan pidana pertama yang belum pernah terjadi Sebelumnya Pada seorang yang pernah menjadi Pemimpin Negara AS.
Putusan itu juga Berpotensi Sebagai menjadikan Trump sebagai Pemimpin Negara atau mantan Pemimpin Negara pertama AS yang masuk penjara.
Ini menandai momen politik yang berbahaya Untuk Trump, yang diperkirakan Akansegera menjadi Kandidat Pemimpin Negara (capres) Di Partai Republik—yang hasil jajak pendapatnya tidak berubah sepanjang persidangan, Tetapi bisa menurun kapan saja.
Trump divonis bersalah Bersama majelis hakim yang terdiri Di 12 hakim New York atas kejahatan pemalsuan catatan Usaha, yang menjadikan seseorang membuat atau menyebabkan entri palsu Di catatan Bersama maksud Sebagai melakukan kejahatan. Dia Akansegera dijatuhi hukuman Ke 11 Juli pukul 10.00 pagi waktu setempat.
“Ini adalah persidangan yang dicurangi Bersama hakim yang korup dan berkonflik,” kesal Trump Ke gedung Lembaga Proses Hukum Setelahnya putusan dibacakan, seperti dikutip The Guardian, Jumat (31/5/2024).
“Ini adalah persidangan yang dicurangi, memalukan.”
Untuk jaksa Daerah Manhattan, Alvin Bragg, putusan ini merupakan sebuah Kemenangannya yang menakjubkan, yang muncul Setelahnya adanya keraguan Pada kebijaksanaan membawa Perkara Pidana Hukum semacam itu dan besarnya risiko yang ada.
Dia mengatakan Setelahnya putusan Lembaga Proses Hukum: “Dua belas juri [hakim] setiap hari bersumpah Sebagai membuat keputusan berdasarkan Ke bukti-bukti dan hukum dan bukti-bukti dan hukum saja. Pertimbangan mereka membawa mereka Ke kesimpulan bulat tanpa keraguan bahwa terdakwa Donald J Trump bersalah.”
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Donald Trump Dinyatakan Bersalah, Bisa Menjadi Pemimpin Negara Pertama AS yang Dipenjara