Pembahasan revisi Perundang-Undangan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menunggu hasil kesepakatan Diskusi Ke Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
“Oke Dari Sebab Itu ada 4 RUU yang disepakati Bagi dibahas, khusus Bagi RUU TNI, kita belum tahu pembahasannya itu Ke mana, menunggu Diskusi Bamus,” tutur Hasanuddin Pada ditemui Ke Kompleks Legislatif Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/52/2024).
Ia berkata, kesepakatan Diskusi Bamus Dewan Perwakilan Rakyat RI Berencana menghasilkan dua kemungkinan. Pertama, Baleg Dewan Perwakilan Rakyat RI Berencana ditugaskan Bagi Menyoroti RUU TNI. Kedua, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI yang ditunjuk Bamus Dewan Perwakilan Rakyat RI Bagi Menyoroti beleid tersebut.
“Nah sampai sekarang ini saya belum Merasakan informasi Berencana dibahas Dari Baleg atau Komisi I,” ucapnya.
Politikus PDIP itu juga mengaku, dirinya belum Merasakan draf resmi RUU TNI hingga Pada ini. “Kedua, resmi draf revisinya sampai sekarang belum dapat,” tandasnya.
Sekadar informasi, revisi Perundang-Undangan TNI telah disepakati menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat RI. Kesepakatan diambil Untuk Diskusi Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar Selasa (28/5/2024).
Untuk draf itu, masa usia pensiun anggota TNI Berencana bertambah menjadi 60 tahun Bagi Perwira dan 58 tahun Bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama. Khusus Bagi jabatan fungsional batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun.
Sebelumnya Itu, Untuk Pasal 53 Perundang-Undangan Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masa usia pensiun Bagi Perwira yakni 58 tahun dan 53 tahun Bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembahasan Revisi Perundang-Undangan TNI Tunggu Diskusi Bamus