Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap Pansel Capim KPK berani mencoret pendaftar yang dinilai bermasalah dan Menyambut penolakan publik. FOTO/DOK.SINDOnews
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mengatakan, Di dirilisnya nama Pansel Capim KPK, maka dimulailah proses seleksi Kandidat pimpinan Lembaga Antirasuah. Menurutnya, sembilan orang yang ditunjuk mengemban tugas yang berat ketika Pada ini KPK marak diterjang Topik negatif.
“Yang harus dicamkan Di Pansel adalah mereka Akansegera menyeleksi pimpinan KPK ketika keadaan KPK Untuk tidak baik baik saja, masalah Kejahatan Keuangan dan krisis integritas yang Menyapu KPK dan Perdebatan yang lebih banyak dibanding prestasi memberantas Kejahatan Keuangan membuat kepercayaan publik menurun drastis,” kata Yudi Untuk keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).
Yudi menyebut, beberapa kriteria capim KPK yang harus dipenuhi pansel adalah tidak bermasalah Di sisi integritas dan tidak menjadi masalah Mutakhir ketika menjadi pimpinan KPK, dipercaya mampu Meningkatkan kepercayaan publik dan kinerja KPK serta berprestasi.
“Hal tersebut Mutakhir dapat dilakukan jika Pansel berani mencoret pimpinan KPK Dari awal seleksi, Malahan Dari proses administratif ketika ada yang mendaftar merupakan orang yang bermasalah, Menyambut reaksi negatif publik, dan rekam jejaknya buruk,” ujarnya.
Sebelumnya Itu, Pejabat Tingginegara Sekretaris Negeri (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan bahwa Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua panitia seleksi (pansel) Kandidat pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) KPK. Pratikno juga menyebut bahwa Rektor IPB Arief Satria ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK.
“Pak Pemimpin Negara sudah menetapkan ketuanya adalah Muhammad Yusuf Ateh, Beliau kepala BPKB. Lalu wakil ketuanya adalah profesor doktor Arief Satria Rektor IPB dan sekaligus Beliau kan juga ketua ormas besar ya,” kata Pratikno Di Kantornya, Kamis (30/5/2024).
Pratikno mengatakan bahwa penunjukkan Yusuf sebagai Ketua Pansel Capim KPK sesuai Di peraturan pemerintah yang berlaku. “Karena Itu itu memang ketuanya ini Di unsur pemerintah pusat sebagaimana diatur Untuk PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan ketua dan Dewas KPK. Di situ disebutkan bahwa ketuanya adalah Di unsur pemerintah pusat Karena Itu anggotanya total anggota panselnya ada 9 orang 5 Di unsur pemerintah pusat dan 4 Di unsur Komunitas gitu,” jelasnya.
Berikut susunan Pansel Capim dan Dewas KPK :
Ketua Pansel: Muhammad Yusuf Ateh (Kepala BPKP)
Wakil Ketua: Arief Satria (Rektor IPB dan ketua Ormas)
Anggota:
Ivan Yustiavandana
Nawal Nely
Ahmad Erani Yustika
Ambeg Paramarta
Elwi Danil
Rezki Sri Wibowo
Taufik Rachman
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pansel Capim KPK Harus Berani Coret Kandidat Pimpinan yang Bermasalah