Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia kepala Area. Foto/Raka Dwi Novianto
“Itu tanyakan Hingga Mahkamah Agung atau tanyakan Hingga yang gugat,” kata Jokowi Di Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
Jokowi juga mengaku belum membaca salinan putusan MA Yang Terkait Di gugatan yang diajukan Di Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana itu. “Belum, belum, belum, belum (baca salinan putusan). Mutakhir diberitahukan Mutakhir aja,” kata Jokowi.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Yang Terkait Di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Bagi mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi bahwa berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun Bagi Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun Bagi Kandidat Bupati dan Wakil Bupati atau Kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung Dari penetapan Pasangan Kandidat.
MA mengubah batas waktu penghitungan usia bakal Kandidat kepala Area (cakada). Agar, usia bakal cakada dihitung Di Kandidat tersebut dilantik sebagai kepala Area definitif.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Respons Jokowi soal Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Area