Satgas Percepatan Sosialisasi Perundang-Undangan Cipta Kerja, menerangkan, pentingnya kemudahan perizinan Melakukanlangkah-Langkah Sebagai Merangsang perekonomian Indonesia, Agar Indonesia bisa keluar Di middle income trap. Foto/Dok
“Salah satu masalah Negeri berkembang adalah kurangnya Penanaman Modal Di Negeri, baik Penanaman Modal Di Negeri Di negeri maupun luar negeri, Agar perekonomian kita ini Dari Sebab Itu terhambat,” jelas Edy Pada sambutannya Di Pertemuan koordinasi bersama pemerintah Lokasi Jawa Barat yang mengusung tema “Pengawasan Perizinan Melakukanlangkah-Langkah Berbasis Risiko Di Kewenangan Pemerintah Lokasi” Ke Bandung, 21 Mei 2024.
Pertemuan koordinasi ini dipimpin Dari Edy Priyono dan juga dihadiri Dari 50 orang perwakilan pemerintah setiap Lokasi Ke Jawa Barat. Edy juga menjelaskan, bahwa penghambat utama Di peningkatan Penanaman Modal Di Negeri Ke Indonesia adalah rumitnya regulasi dan administrasi, Agar perlu adanya reformasi regulasi Bersama pendekatan Omnibus Law Agar hadirlah Perundang-Undangan Cipta Kerja.
“Perundang-Undangan Cipta Kerja ini Memperoleh banyak kluster, nah salah satu revisi yang paling signifikan adalah Yang Terkait Bersama kemudahan Melakukanlangkah-Langkah,” ungkap Edy.
Kemudahan Melakukanlangkah-Langkah, menurutnya menjadi spirit Di Perundang-Undangan Cipta Kerja yang kadang masih belum diketahui Dari Kelompok luas. “Perundang-Undangan Cipta Kerja mengubah bahwa perizinan Melakukanlangkah-Langkah itu hanya cukup melengkapi registrasi saja, Dari Sebab Itu ketika persyaratan pendaftaran sudah terpenuhi, sudah pasti izin itu diberikan,” kata Edy.
Tetapi, perlu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya menurut Edy adalah pengawasan. Ditekankan olehnya bahwa Di Perundang-Undangan Cipta Kerja prinsipnya harus “trust but verify”.
“Mudahnya perizinan tidak lantas pengawasan menjadi lemah, Sebab beberapa kali, Satgas Perundang-Undangan Cipta Kerja menemukan adanya usaha-usaha yang memalsukan karakteristik usaha, seperti seharusnya risiko tinggi, tetapi yang didaftarkan adalah risiko rendah,” jelas Edy.
Dari sebab itu, Edy mengatakan, bahwa perlu adanya koordinasi Di pemerintah pusat dan pemerintah Lokasi, Bersama Satgas Perundang-Undangan Cipta Kerja sebagai perantara Yang Terkait Bersama Keputusan dan Situasi pengawasan Ke Lokasi Yang Terkait Bersama. Hal ini bertujuan Sebagai memonitoring permasalah yang terjadi Ke lapagan seperti apa dan bagaimana solusinya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Trust but Verify Dari Sebab Itu Prinsip Perundang-Undangan Cipta Kerja Permudah Perizinan Melakukanlangkah-Langkah