Pembina Perkumpulan Untuk Pemungutan Suara Rakyat dan Kedaulatan Rakyat (Perludem), Titi Anggraini menyebut putusan MA soal aturan batas usia kepala Daerah bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Foto/SINDOnews
Ke intinya putusan yang teregister Nomor 23 P/HUM/2024 ini mengubah status batas usia yang awalnya dihitung berdasarkan waktu penetapan sebagai Kandidat pasangan kepala Daerah . Atas dasar putusan MA itu, batas usia dihitung berdasarkan waktu pelantikan.
Pembina Perkumpulan Untuk Pemungutan Suara Rakyat dan Kedaulatan Rakyat (Perludem), Titi Anggraini menyebut putusan itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab menurutnya Untuk tata kelola Pemungutan Suara Lokal seseorang yang berstatus Kandidat bukan disematkan hanya Ke Pada pelantikan.
“Status Kandidat melekat jauh Sebelumnya pelantikan yakni ketika Lembaga Negara menetapkan seseorang sebagai pasangan Kandidat Dari Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara),” ujar Titi Pada dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Salah satu yang disinggungnya misalnya berkaitan Didalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Untuk beleid tersebut yang dimaksud Didalam Kandidat gubernur dan Kandidat wakil gubernur merupakan peserta pemilihan yang diusulkan Dari Lembaga Perwakilan Rakyat, gabungan Lembaga Perwakilan Rakyat yang didaftarkan Ke Lembaga Negara.
“Artinya Untuk posisinya sebagai peserta pemilihan, seseorang itu harus sudah memenuhi syarat usia minimal tersebut,” jelas dia.
Titi pun menegaskan bahwa status Kandidat itu sudah didapuk ketika seseorang ditetapkan sebagai pasangan Kandidat. Status itu masih tersemat hingga masa Pencalonan Politik, sampai Didalam dilakukannya pengucapan sumpah.
“Peserta pemilihan Ke Pemungutan Suara Lokal sudah berlangsung Dari seseorang ditetapkan sebagai pasangan Kandidat, berkampanye, sampai Didalam dilakukannya pengucapan sumpah dan janji Kandidat terpilih,” tegas dia.
Titi mengaku tak bisa Memberi Tanggapan banyak mengenai ada tidaknya aspek politis Ke balik putusan tersebut. Tetapi, menurutnya seluruh pihak mesti konsisten Untuk hal penegakan hukum.
“Semua pihak mestinya konsisten Untuk mematuhi proses pencalonan yang sudah berlangsung dan tidak boleh ada persyaratan yang berlaku surut,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan MA soal Aturan Batas Usia Kepala Daerah Timbulkan Ketidakpastian Hukum