Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. Foto/Riana Rizkia
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Divpropam Polri tidak menemukan masalah. Artinya, tidak ada Pelanggar etik dan Pembatasan yang diberikan Ke anggota Densus 88 tersebut.
“Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti Bersama sisi disiplin etika dan Pelanggar lainnya juga tidak ada,” kata Sandi Pada konferensi pers Ke Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
Sandi mengatakan pihaknya Akansegera Memperoleh informasi Bersama Kadiv Propam Polri bila anggota Densus tersebut melanggar etika, tindak pidana, dan tindakan disiplin. “Kami dapat info kalau anggota itu sudah diperiksa dan tidak ada masalah,” katanya.
Bersama Detail Sandi menegaskan Tindak Kejahatan telah selesai. Tetapi dia enggan memerinci motif penguntitan tersebut. Hal itu ditandai Bersama pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat Di Senin, 27 Mei 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Tak Dikenakan Pembatasan