Alvin Lim Merasa Aneh Komisi III Wakil Rakyat Mendadak Komentari Tindak Kejahatan Panji Gumilang

Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim Memberi keterangan kepada wartawan usai sidang praperadilan lanjutan Di PN Jaksel, Senin (13/5/2024). FOTO/IST

JAKARTA – Kuasa hukum Panji Gumilang , Alvin Lim mengaku Merasakan informasi adanya tekanan Di pihak tertentu agar gugatan praperadilan yang diajukan kliennya ditolak majelis hakim Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan yang diajukan Yang Berhubungan Di penetapan Individu Terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) Dari Bareskrim Polri.

“Informasi yang saya dapat Di teman saya Di MA, sudah ada tekanan Di Mabes Hingga Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri Sebagai menolak praperadilan kami,” kata Alvin Lim usai sidang lanjutan Di PN Jaksel, Senin (13/5/2024).

Alvin juga menyoroti pernyataan anggota Komisi III Wakil Rakyat Trimedya Pandjaitan dan Nasir Djamil yang tiba-tiba mengomentari Tindak Kejahatan yang menjerat Panji Gumilang. Sebagai diketahui, keduanya meminta proses hukum TPPU Pada Panji dilanjutkan. Alvin curiga dan menilai janggal pernyataan kedua wakil rakyat itu.

“Ini sebuah kejutan dan kejanggalan. Sebab setahu saya Wakil Rakyat itu kerjanya buat undang-undang bukan Karena Itu juru bicaranya Mabes Polri,” kata Alvin.

Walau begitu, Alvin mengaku tak ingin mendahului putusan Lembaga Proses Hukum. Ia tetap percaya majelis hakim PN Jaksel bisa obyektif dan profesional Di mengadili Peristiwa Pidana tersebut. “Kami masih mempercayai Lembaga Proses Hukum Sebagai berjalan lurus,” kata pendiri LQ Indonesia Law Firm.

Menurut Alvin, seharusnya Lembaga Proses Hukum membatalkan penetapan Individu Terduga kliennya. Sebab, penetapan Individu Terduga Panji cacat formil, Sebab dilakukan Sebelumnya adanya pemeriksaan ahli.

“Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan terlihat mereka banyak melanggar prosedur formil, Di lain yaitu Undang-Undang Yayasan itu Pasal 53 harusnya ada penetapan terlebih dahulu,” tuturnya.

“Terus juga Di mana mereka belum punya alat bukti, tapi sudah menetapkan Individu Terduga, dibuktikan Di surat mereka, ahli TPPU itu Mutakhir diperiksa Di 2 April 2024 Setelahnya penetapan Individu Terduga bulan November,” kata Alvin.

Malahan, penyidik Berencana kembali memeriksa Panji dan saksi Di yayasan. Padahal, pemeriksaan itu seharusnya selesai Pada penyidikan, dan dilanjutkan setelahnya Di penetapan Individu Terduga. “Harusnya penetapan Individu Terduga itu ditetapkan Setelahnya penyidikan itu selesai,” ucapnya.

Akan Tetapi apabila akhirnya putusan Lembaga Proses Hukum menolak gugatan praperadilan pihaknya, Alvin telah menyiapkan langkah lanjutan. Ia dan kuasa hukum lainnya Berencana mendatangi Mabes Polri guna meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim melakukan gelar Peristiwa Pidana khusus Yang Berhubungan Di penetapan Individu Terduga Panji Gumilang Di Tindak Kejahatan TPPU. “Kami Berencana meminta kepada Kepolisian Sebagai gelar Peristiwa Pidana khusus, yang mana diatur Di Perkap (Peraturan Kapolri),” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Alvin Lim Merasa Aneh Komisi III Wakil Rakyat Mendadak Komentari Tindak Kejahatan Panji Gumilang