Pembantu Pemimpin Negara Sekretaris Negeri (Mensesneg), Pratikno Menyambut Baik perihal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan batasan usia kepala Area dicabut. Foto/SINDOnews
“Mohon maaf saya tidak mengikuti ya, tidak mengikuti Permasalahan itu,” ujar Pratikno Di kantornya, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya, pemerintah sebagai eksekutif tidak dapat mengomentari putusan Di MA yang merupakan lembaga yudikatif.
“Tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak lah Menyediakan Tanggapan mengenai itu,” kata Pratikno.
Diberitakan Sebelumnya Itu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini Yang Berhubungan Di peraturan batas usia kepala Area minimal 30 tahun Sebagai dicabut.
Putusan itu tertuang Untuk Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus Di Ketua Majelis Yulius, Di Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono.
“Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” tulis putusan tersebut yang dikutip Di laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).
Sebagai informasi, batas usia minimal Calon Gubernur dan cawagub yang tertuang Untuk Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA Berkata itu bertentangan Di Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 10 Tahun 2016.
Di putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Calon Gubernur dan cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung Sebelum penetapan Kandidat menjadi Sesudah pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum Sebagai mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MA Cabut Aturan Batas Usia Kepala Area, Pratikno: Pemerintah Tidak Bisa Menyediakan Tanggapan