Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Partai Demokrat Herman Khaeron. Foto/Achmad Al Fiqri
“Kita Akansegera pelajari dululah, artinya apakah putusan ini kan semestinya putusan itu biasanya kalau memutuskan Di peraturan perundang-undangan itu adalah diputuskan Di MK,” kata Herman Pada ditemui Di Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
“Apakah ini yang Akansegera dijadikan sebagai legal standing Sebagai bisa meninjau kembali Di PKPU yang mengatur Yang Terkait Bersama usia dan lain sebagainya. Tentu kami tidak ingin terburu buru merespons ini dan kami Akansegera membicarakan Bersama para ahli hukum,” sambungnya.
Herman mengungkapkan, pihaknya tak ingin Membahas sikap dan pendapat lebih awal Yang Terkait Bersama putusan ini. Ia menuturkan, pihaknya ingin mengkaji lebih dahulu putusan itu sudah mutlak dan Memiliki legal standing.
“Maka Itu, kami Akansegera pastikan dulu Setelahnya itu Akansegera berpendapat. Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan Bersama mengubah petaturan PKPU ataupun perundang-undangan kami Akansegera mengikuti Di hasil putusan iitu,” ucap Herman.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Yang Terkait Bersama Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) Sebagai mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi bahwa berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun Sebagai Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun Sebagai Kandidat Bupati dan Wakil Bupati atau Kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung Sebelum penetapan Pasangan Kandidat.
MA mengubah batas waktu penghitungan usia bakal Kandidat kepala Daerah (cakada). Agar, usia bakal cakada dihitung Pada Kandidat tersebut dilantik sebagai kepala Daerah definitif.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Demokrat Bakal Pelajari Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah