Anggota Lembaga Negara Idham Holik belum mau Menyambut Baik lebih jauh putusan MA yang memerintahkan Lembaga Negara mencabut aturan batas usia minimal Kandidat kepala Lokasi. FOTO/DOK.MPI
Syarat batas usia Kandidat kepala Lokasi tercantum Di Peraturan Lembaga Negara Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf d. Beleid ini mengatur batas usia Calon Gubernur dan Cawagub, serta kepala Lokasi seperti Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Anggota Lembaga Negara Idham Holik belum mau Menyambut Baik lebih jauh putusan MA tersebut. Sebab, pihaknya belum Merasakan dokumen putusan yang dimaksud.
“Di konteks prinsip berkepastian hukum, Lembaga Negara harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi Bersama MA sebagaimana maksud Bersama prinsip berkapastian hukum yang termaktub Di Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” kata Idham Di dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Sebelumnya diberitakan, MA mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia Calon Gubernur dan Cawagub minimal 30 tahun Untuk dicabut. Putusan itu tertuang Di Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus Bersama Ketua Majelis Yulius, Bersama anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
“Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” tulis putusan tersebut yang dikutip MNC Portal Indonesia Bersama laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Belum Terima Dokumen Putusan MA, Lembaga Negara Enggan Tanggapi Pencabutan Batas Usia Kandidat Kepala Lokasi