Anggota Komisi I Wakil Rakyat Muhammad Farhan bicara pentingnya masukan publik Di revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Foto/SINDOnews
“Jika pintu revisi dibuka, wajar jika masuk juga ide-ide lain Di revisi tersebut,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).
Farhan pun membeberkan tujuan revisi Undang-Undang tentang Penyiaran. Dia mengatakan, revisi Aturantertulis Penyiaran merupakan sebuah kewajiban. “Kewajiban Sebagai harmonisasi Bersama Aturantertulis Cipta Kerja, khususnya klaster penyiaran Sebagai pasal analog switch off,” kata Farhan.
Farhan mengungkapkan, revisi Aturantertulis Penyiaran berawal Di sebuah persaingan Antara lembaga berita Melewati platform teresterial versus jurnalisme Jalur Digital. Di beleid revisi Aturantertulis itu, terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Karena Itu, revisi Aturantertulis yang ada ini atau draf Aturantertulis yang ada sekarang, itu memang Menyediakan kewenangan KPI Pada konten lembaga penyiaran teresterial,” pungkasnya.
Di Pada Yang Sama, Pembantu Pemimpin Negara Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan, pemerintah Berencana memastikan revisi Aturantertulis Penyiaran tak Berencana mengekang kebebasan pers. Dia menuturkan, sikap tersebut adalah sikap resmi pemerintah Menyambut Baik Topik pasal-pasal pengekangan yang diselipkan Di draf RUU penyiaran.
“Posisi pemerintah Pada ini adalah kita harus memastikan bahwa pasal-pasal tidak mengekang kebebasan pers dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Budi beberapa waktu lalu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota Wakil Rakyat Bicara Pentingnya Masukan Publik Di RUU Penyiaran