—
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut pemblokiran STNK Untuk kendaraan yang tak terdaftar Ke sistem tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) masih disusun.
“Belum belum masih kita susun (Pembatasan pelanggar MLFF),” kata Pada ditemui CNNIndonesia.com Ke Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Ia menjelaskan nantinya setiap kendaraan yang menggunakan pembayaran Lewat MLFF itu harus terdaftar Ke Inisiatif Cantas.
Inisiatif Cantas itu secara otomatis terhubung Bersama database kendaraan milik Korlantas Polri alias Electronic Registration and Identification(ERI).Akan Tetapi menyoal teknis pemberian Pembatasan Untuk kendaraan yang tidak registrasi Ke Cantas masih Untuk tahap penyusunan.
“Inisiatif Cantas itu masuk Bersama database. Semua itu masuk ERI. Masuk itu semua harus butuh ERI, butuh database kendaraan. Tetapi bagaimana teknisnya (sanksinya) sekarang masih kita susun,” ucap dia.
Ke tempat yang sama, Pejabat Tingginegara Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan penerapan Pembatasan Untuk Komunitas yang tak mendaftar Inisiatif Cantas Untuk skema tol nirsentuh berdasar Ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Hal itu menjadi dasar Untuk kepolisian Untuk menerapkan fungsi penegakan hukum (law enforcement) Untuk proses penerapan single lane free flow(SLFF), tahapan Ke multi lane free flow (MLFF) yang sama-sama nirsentuh.
Akan Tetapi demikian, ia menyampaikan Untuk Komunitas yang belum terdaftar Cantas Berencana dialihkan terlebih dahulu Untuk menggunakan gerbang tol Bersama sistem pembayaran tapping.
“Karena Itu, tidak ada loss of income Bersama badan usaha jalan tol,” ujarnya.
Denda tol nirsentuh diatur Untuk Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut besaran Pembatasan dibagi menjadi tiga, yakni tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar Untuk waktu 2×24 jam, tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar Untuk waktu 10×24 jam, lalu tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengendara tidak membayar denda Sebelumnya lebih Bersama 10×24 jam.
Pendapatan Bersama denda administratif ini dapat menjadi penerimaan Negeri bukan Ppn (PNBP).
Transaksi nontunai nirsentuh telah diumumkan Dari Kementerian PUPR Sebelum dua tahun lalu. Sistem ini Berencana diterapkan Untuk semua golongan kendaraan.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pembatasan Blokir STNK Untuk Pelanggar Bayar Tol Tanpa Setop Masih Disusun