—
Penerapan transaksi pembayaran jalan tol secara nontunai Melewati metode nirsentuh dan nirhenti telah ditetapkan Di regulasi Mutakhir yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Kelompok yang ingin menggunakan infrastruktur ini diwajibkan mendaftar Hingga Inisiatif atau dikenakan denda.
Di Pasal 105 ayat 2 Hingga beleid tersebut diatur ‘Di Di sistem Ilmu Pengetahuan nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, User Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya Melewati Inisiatif sistem Ilmu Pengetahuan nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Pembantu Presiden Pembantu Presiden’.
Transaksi nontunai nirsentuh nirhenti ini sudah dikumandangkan Dari dua tahun lalu Bersama Kementerian PUPR. Sistem ini dinamakan Multi Lane Free Flow (MLFF) yang bakal berlaku buat semua golongan kendaraan.
MLFF berbasis Ilmu Pengetahuan Dunia Navigation satellite System (GNSS) yang fungsinya Menyimak pergerakan User jalan tol Melewati Ilmu Pengetahuan GPS Di Smart Phone pintar. Kelompok yang ingin Merasakan layanan ini mesti mengunduh dan mendaftar Hingga Inisiatif khusus bernama Cantas.
Penerapan MLFF bakal meniadakan plang Hingga gardu jalan tol lantaran tak dibutuhkan sebab kendaraan yang melintasi dideteksi Pendeteksi-Pendeteksi. Di Itu penerapannya juga bisa menghilangkan gerbang tol.
Di aturan ini, tepatnya Di Pasal 105 Ayat 5, mengatur bila pembayaran tarif tol secara nirsentuh nirhenti tidak bisa dilakukan atas Kegagalan User maka bakal dikenai denda administratif bertingkat.
Secara detail penjelasan denda diatur Di Pasal 105 ayat 6 sebagai berikut:
a. denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila User Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol sebagaimana dimaksud Di ayat (1) Di jangka waktu 2×24 (dua kali dua puluh empat)jam terhitung Dari pemberitahuan Pelanggar diterima;
b. denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila User Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif Di jangka waktu 7Ox24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung Dari User Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud Di huruf a; dan
c. denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila User Jalan To1 tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif Di jangka waktu lebih Di 10×24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung Dari User Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud Di huruf b.
Pengenaan denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor menurut Pasal 105 ayat 7 atas kerja sama Bersama Polri seperti ditulis Di Pasal 106 ayat 2.
Peraturan ini sudah ditandatangani Kepala Negara Joko Widodo Di 20 Mei 2024 dan berlaku Di diundangkan Di tanggal yang sama.
Ilmu Pengetahuan MLFF sudah diuji coba Dari 2023 termasuk Hingga Bali. Hingga Di Ini belum ada pernyataan Di pemerintah kapan penerapannya mulai dilakukan secara resmi.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: User Tol Nirsentuh Wajib Daftar Inisiatif Cantas atau Kena Denda