Cara Cek Kendaraan Angkutan Umum Laik Jalan atau Tidak


Salah satu cara mengecek status laik jalan Kendaraan Angkutan Umum yang bakal Anda tumpangi Untuk bepergian adalah Di mengakses Inisiatif Mitra Darat Dibagian Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam) Di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Anda direkomendasikan mengakses Mitra Darat Lewat Inisiatif unduhan Di toko Inisiatif online. Penggunaan menggunakan Inisiatif lebih mudah ketimbang Lewat situs Mitra Darat.

Berdasarkan Penghayatan menggunakan Inisiatif Mitra Darat, terdapat terdapat kolom ‘Cek Laik’. Tekan tombol tersebut lalu Anda diminta memasukkan pelat nomor Kendaraan Angkutan Umum yang bakal ditumpangi.

Contohnya, Pada memasukkan AD 7524 OG, pelat nomor Kendaraan Angkutan Umum Trans Putra Fajar yang membawa pelajar kecelakaan hingga menewaskan 11 orang Di Subang, hasil yang keluar yakni informasi status uji kir kedaluwarsa Dari 6 Desember 2023.

Terakhir kali Kendaraan Angkutan Umum tersebut diuji kir Di 6 Juni 2023 Di Dishub Kabupaten Wonogiri. Seharusnya Kendaraan Angkutan Umum ini diuji kir kembali enam bulan setelahnya, yakni Di 6 Desember 2023, Tetapi tak terdata.

Selain soal status laik jalan, Inisiatif Mitra Darat juga Membeberkan informasi lain, seperti jenis kendaraan, merek dan model, serta nama pemilik.

Anda bisa mempertanyakan status laik jalan Kendaraan Angkutan Umum yang mau digunakan berdasarkan Mitra Darat lalu mengonfirmasinya Di operator Kendaraan Angkutan Umum. Bila Anda ragu lebih baik menghindari Kendaraan Angkutan Umum-Kendaraan Angkutan Umum yang bermasalah.

Data yang ditampilkan Di Mitra Darat juga digunakan Kemenhub Pada mengidentifikasi Kendaraan Angkutan Umum Trans Putera Fajar yang kecelakaan.

Aznal, Kepala Dibagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Di Jakarta, Sabtu (11/5) malam, Membeberkan bahwa Kendaraan Angkutan Umum Trans Putera Fajar Di nomor polisi AD 7524 OG tidak punya izin angkutan. Di Samping Itu dia bilang juga status uji kir Kendaraan Angkutan Umum itu kedaluwarsa.

“Dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa Dari 6 Desember 2023,” kata Aznal.

Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pembuatan Daerah Kelompok Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Mengantisipasi berdasarkan penelusurannya bahwa Kendaraan Angkutan Umum itu berdomisili Di Banyuretno Wonogiri.

“Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun,” kata Djoko Untuk keterangan resminya.

Dia juga Membeberkan menurut data Direktorat Lalu Lintas Ditjen Hubdat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan Wisata Internasional sebanyak 16.297 unit.

Hanya 10.147 Kendaraan Angkutan Umum (62,26 persen) terdaftar Di Spionam, sebanyak 6.150 Kendaraan Angkutan Umum (37,74 persen) angkutan liar tidak terdaftar. Maka Di itu Kelompok perlu waspada Di tawaran-tawaran murah Di Kendaraan Angkutan Umum.

Kendaraan Angkutan Umum Trans Putera Fajar yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok Di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, Merasakan kecelakaan Di Sabtu (11/5). Setidaknya 11 orang tewas Untuk insiden ini termasuk satu orang pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Cek Kendaraan Angkutan Umum Laik Jalan atau Tidak