—
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) mewacanakan satu data (single data) Bersama mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) Bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan wacana ini merupakan bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.
“Wacananya tahun Didepan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja Di hal data seseorang,” kata Yusri dikutip Di, Jumat (25/5).
Menurutnya, sistem NIK sudah bagus. Sebab, setiap warga Negeri hanya Memiliki satu NIK, Malahan bayi yang Mutakhir lahir sudah langsung Menyambut NIK.
Nah, ia ingin agar data SIM seperti NIK. Nantinya data pribadi menjadi tunggal, satu nomor menjadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.
“Karena Itu, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu Ke Indonesia,” jelasnya.
Yusri menjabarkan Bersama nomor SIM Pada ini, satu pemegang SIM Ke Jakarta bisa membuat SIM yang sama Ke Area berbeda. Pasalnya, SIM hanya menggunakan nomor urut.
“Karena Itu bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang Hingga Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, Lantaran cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.
Ia menyebut jika SIM berganti menjadi NIK yang sudah tunggal satu data, maka kejadian data ganda seperti Ke atas tidak Berencana terjadi.
Yusri menambahkan wacana nomor SIM menjadi NIK ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM.
“Bersama NIK tadi, petugas Berencana tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A Ke Jakarta, enggak bisa lagi bikin Ke Area berbeda,” kata Yusri.
Sebelumnya, integrasi data pribadi ini sudah pula dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yang Terkait Bersama data wajib Pph.
Direktorat Jenderal Pph (DJP) Kemenkeu menerapkan implementasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pph (NPWP), yang integrasinya ditargetkan selesai Ke 1 Juli 2024.
Keputusan ini tertuang Di Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pph Badan, dan Wajib Pph Instansi Pemerintah.
“Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder Untuk menyiapkan sistem Gadget Lunak terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang Mutakhir Untuk Wajib Pph,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Kelompok DJP Dwi Astuti Di keterangan tertulis, Selasa (12/12).
Karena Itu, maka NPWP format Pada ini yang terdiri Bersama 15 digit masih berlaku sampai 30 Juni. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 Berencana menggunakan format Mutakhir yakni 16 digit.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Hindari Data Ganda, Korlantas Polri Ingin Pakai NIK Karena Itu Nomor SIM