loading…
Samira Farahnaz alias Doker Detektif (Doktif). Foto/Ravie Mulia Wardani.
Doktif menilai, absennya saksi menghambat jalannya proses hukum. Ia pun Menyediakan peringatan keras bahwa pihak Lembaga Proses Hukum Memiliki kewenangan Untuk melakukan tindakan tegas jika para saksi terus-menerus mangkir Di panggilan.
Baca juga: Richard Lee Pertanyakan Surat Resmi Kematian Salah Satu Saksi Kunci
“Ya Doktif juga lumayan kecewa ya, sebenarnya sih hadir saja supaya cepat selesai. Kalau Doktif sih dukung saksi-saksi yang segera hadir, segera datang,” ujar Doktif Pada ditemui Di Lembaga Proses Hukum Negeri Tangerang, Banten, hari ini.
Yang Terkait Di adanya kabar yang menyebutkan salah satu saksi telah meninggal dunia, Doktif Merespons Di skeptis. Ia menekankan perlunya bukti otentik berupa surat keterangan resmi agar informasi tersebut tidak Disorot sebagai upaya Untuk menghindari kewajiban hukum.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ikut Kecewa Saksi JPU Mangkir Di Sidang Richard Lee, Doktif: Ada Konsekuensi Hukumnya!











