Lembaga Legis Latif AS Sahkan RUU Sebagai Beri Label Produk Permukiman Ilegal sebagai Buatan Israel

Wanita Palestina menunggangi keledainya Bersama latar Di permukiman ilegal Ke Di kota Betlehem, Tepi Barat, Senin, 16 September 2024. Foto/AP/Mahmoud Illean

WASHINGTON – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ke Kamis (19/9/2024) yang menetapkan produk Di permukiman ilegal Israel Ke Tepi Barat yang diduduki sebagai produk Di “Israel”.

RUU ini, yang diberi judul “Undang-Undang Pelabelan Anti-BDS,” memperkuat Aturan era Donald Trump yang menurut para kritikus melemahkan klaim teritorial Palestina yang diakui Organisasi Internasional dan mendukung upaya aneksasi Israel sambil secara langsung menargetkan gerakan Boikot, Divestasi, dan Hukuman Politik (BDS) yang dipimpin Palestina.

RUU juga mengirimkan pesan yang jelas Di mereka yang mengadvokasi Ham Palestina.

Aturan tersebut, yang diperkenalkan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Luar Negeri AS Pada itu Mike Pompeo Ke tahun 2020, dipandang sebagian orang sebagai sesuatu yang melampaui batas upaya Israel sendiri.

Sekarang, Aturan tersebut berada Ke ambang hukum AS yang permanen.

RUU tersebut, yang disponsori Anggota Kongres Di Partai Republik Claudia Tenney Di New York, disahkan Bersama perolehan suara 231 berbanding 189 dan Menyambut Pemberian Di 16 Demokrat, termasuk beberapa anggota partai yang paling pro-Israel.

RUU tersebut mengamanatkan agar produk-produk Di Tepi Barat dan Gaza yang diduduki tidak lagi diberi label bersama tetapi terpisah, yang secara efektif menghapus pengakuan atas identitas mereka yang bersatu.

Produk-produk tersebut Akansegera diberi label “Tepi Barat” atau “Gaza” dan bukan “Tepi Barat dan Gaza”.

Proposal tersebut Berikutnya menetapkan produk-produk Di sebagian besar Daerah Tepi Barat yang diduduki Akansegera diberi label sebagai “Produk Israel” atau “Buatan Israel.”

Para kritikus memperingatkan undang-undang tersebut mempersulit upaya mendukung hak-hak Palestina Bersama mempersulit pemboikotan produk-produk Di permukiman ilegal Israel.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif AS Sahkan RUU Sebagai Beri Label Produk Permukiman Ilegal sebagai Buatan Israel