Jakarta, CNN Indonesia —
Mahasiswa, buruh dan Komunitas sipil Akansegera Mengadakan Aksi Massa menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepal Adaerah Di Jakarta, hari ini, Kamis (22/8). Pengendara yang Akansegera beraktivitas Di Jakarta dan sekitarnya harus mengetahui titik rawan kemacetan.
Aksi Massa ini Pada Bersama gerakan ‘Darurat Indonesia’ yang viral Di media sosial. Sejumlah elemen Komunitas bakal turun Di jalan lantaran Dewan Perwakilan Rakyat Dikatakan mengabaikan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Aksi Massa Aksi Massa ini Akansegera dilakukan Di dua lokasi, yaitu Di gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan MK Sebelum pukul 09.00 WIB. Dari Sebab Itu Komunitas bisa menghindari kedua kawasan ini Lantaran menjadi titik kemacetan akibat Aksi Massa buruh hingga mahasiswa.
“PolMin mengimbau Sebagai menghindari arus lalu lintas Di Disekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan MK Lantaran ada kegiatan Komunitas Di pukul 09.00 s/d selesai,” kata Polda Metro Jaya lewat akun Instagramnya.
Sebelumnya, Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut Akansegera ada ribuan buruh dan nelayan yang Akansegera turun Di jalan. Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Berhubungan Bersama pencalonan kepala Area Bersama mengesahkan RUU Pemilihan Kepal Adaerah.
“Kami Akansegera hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak Disekitar lima ribuan,” kata Ferri Di konferensi pers Di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Tak hanya buruh dan nelayan, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku Akansegera turun Di Didepan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan hal serupa.
Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepal Adaerah dilakukan sehari Setelahnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pemilihan Kepal Adaerah Lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Tetapi, Dewan Perwakilan Rakyat tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan beberapa perubahan Di RUU Pemilihan Kepal Adaerah ini. Pertama Yang Berhubungan Bersama perubahan syarat ambang batas pencalonan Pemilihan Kepal Adaerah Bersama jalur partai hanya berlaku Sebagai partai
Baleg Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan beberapa perubahan Di RUU Pemilihan Kepal Adaerah ini. Pertama Yang Berhubungan Bersama perubahan syarat ambang batas pencalonan Pemilihan Kepal Adaerah Bersama jalur partai hanya berlaku Sebagai partai yang tidak punya Sofa Di DPRD.
Partai yang punya Sofa Di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen Sofa DPRD atau 25 persen suara Pemungutan Suara Rakyat Sebelumnya.
Lalu soal batas usia minimal Kandidat gubernur dan wakil gubernur Di pasal 7. Baleg memilih Menerapkan putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dari Sebab Itu, batas usia Kandidat gubernur ditentukan Di pelantikan Kandidat terpilih
Dewan Perwakilan Rakyat Akansegera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepal Adaerah Di Diskusi Paripurna besok. Baleg Akansegera membawa hasil keputusan Di Diskusi kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pengendara Hindari Titik Rawan Macet Aksi Massa Tolak RUU Pemilihan Kepal Adaerah Hari Ini