Sandra Dewi Pernah Terima Aliran Uang Di Harvey Moeis Rp3,15 Miliar, Ditransfer Ke Rekening Pribadi

Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis diduga kuat Memperoleh aliran dana senilai Rp3,15 miliar. Foto/Dok Instagram

JAKARTA – Harvey Moeis Mutakhir saja menjalani sidang perdana Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ke Rabu ini, 14 Agustus 2024. Untuk persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan aliran dana Harvey Moeis yang diduga Di uang hasil Kejahatan Keuangan dan tindak pidana pencucian uang.

Malahan Seniman Sandra Dewi sebagai istri terdakwa, juga diduga kuat Memperoleh aliran dana senilai Rp3,15 miliar. Harvey Moeis mentransfer uang itu langsung Ke rekening Sandra Dewi yang dikirim Di rekening atas nama PT Quantum Skyline Exchange.

“Mentransfer uang tersebut Di rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai Di tahun 2023, Ke antaranya Ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis Ke Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp3.150.000.000,” beber JPU Ke ruang sidang utama PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Aliran dana juga diterima Di asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari. Uang tersebut diperuntukkan buat pemenuhan keperluan Seniman 41 tahun tersebut.

“Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi Ke Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp80.000.000 Untuk keperluan Sandra Dewi,” terang JPU.

Ke Di Yang Sama, masih ada beberapa rekening lagi yang ditransfer Di Harvey Moeis senilai Rp2-Rp32 Miliar.

Harvey Moeis sendiri didakwa Di Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Untuk dugaan tindak Kejahatan Keuangan.

Ke Di Yang Sama, Untuk dugaan tindak pencucian uang (TPPU) Yang Terkait Di menyamarkan uang hasil Kejahatan Keuangan, Harvey Moeis didakwa Di Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Upaya Mencegah dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(tsa)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sandra Dewi Pernah Terima Aliran Uang Di Harvey Moeis Rp3,15 Miliar, Ditransfer Ke Rekening Pribadi