Pemerintah menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan Bagi melaksanakan ibadah haji. Foto/SINDOnews
“Penegasan ini sejalan Didalam fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji Bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” ujar Skuat Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda Di membacakan keterangan resmi Kemenag Ke Jakarta, Sabtu (18/05/2024).
Ia menyebut ada empat alasan yang disampaikan Untuk fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan Ke apa yang diatur Untuk syariat Islam.
Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa Agar orang bisa melakukan ibadah Didalam damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan Dari dalil dan aturan syariah.
“Kedua, kewajiban Bagi Memperoleh izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini Akansegera menjamin Mutu pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” jelasnya.
Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan Pada Untuk ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya Akansegera diberi pahala dan siapa pun yang tidak menaatinya Akansegera berdosa dan pantas Memperoleh hukuman yang ditentukan pemerintah.
“Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas Ke jemaah tetapi meluas Ke jemaah lain. Kerugian yang dilakukan Dari pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri Dari pelakunya,” paparnya.
Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa Memperoleh izin. Berdosa Bagi yang melakukannya Lantaran melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya Bagi mencapai kepentingan umum.
Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan Pembatasan berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:
1. Denda sebesar 10.000 riyal Bagi setiap warga Bangsa atau ekspatriat yang tertangkap tidak Memperoleh izin haji.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Ada Izin Haji Bagi Siapa Pun yang Akansegera Berhaji