Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK Untuk Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan alat perlengkapan Rumah jabatan Dewan Perwakilan Rakyat. Foto/SINDOnews
“Tanggal sidang Di Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB sampai Didalam selesai Di ruang sidang pertama,” bunyi SIPP PN Jakarta Selatan sebagaimana dilihat Di Sabtu (18/5/2024).
Gugatan tersebut diajukan Didalam Indra Iskandar selaku Pemohon Hingga PN Jakarta Selatan Di Kamis 16 Mei 2024 kemarin. Gugatan itu terdaftar Didalam nomor Peristiwa Pidana 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mana Termohonnya KPK Cq Pimpinan KPK.
PN Jakarta Selatan pun telah menetapkan agenda sidang perdana digelar Di dua pekan mendatang atau Senin 27 Mei 2024 mendatang. Meski begitu, PN Jakarta Selatan Melewati website resminya itu belum menampilkan petitum permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar tersebut.
Perlu diketahui, KPK Ditengah mengusut dugaan Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan alat perlengkapan Rumah jabatan Dewan Perwakilan Rakyat. KPK juga telah melakukan penggeledahan Di Kantor Sekretariat Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat dan sejumlah lokasi lainnya Di Jakarta beberapa waktu lalu.
Didalam situ KPK menyita sejumlah Produk bukti, seperti dokumen, alat elektronik, hingga bukti transaksi keuangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan Di PN Jaksel