YLBHI menilai polemik pembahasan draf revisi Undang-Undang (Undang-Undang) Penyiaran telah mengancam iklim Sistem Pemerintahan dan kebebasan pers Ke Indonesia, Jumat (17/5/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
“Sejumlah pasal multitafsir dan sangat Berpotensi Sebagai digunakan Bersama alat kekuasaan Sebagai membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik,” kata Isnur Untuk keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2024).
Isnur menyebutkan, Pasal 50 B Ayat (2) huruf c RUU Penyiaran Yang Berhubungan Bersama larangan liputan investigasi jurnalistik menjadi salah satu klausul yang multitafsir. Menurutnya, keberadaan klausul itu telah merugikan Kelompok.
“Hal ini jelas merugikan Kelompok, sebab, Untuk lingkup pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif Sebagai membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik,” terang Isnur.
Sebelumnya, Ketua Komisi I Lembaga Legis Latif, Meutya Hafid menegaskan, sampai Pada ini revisi Undang-Undang tentang Penyiaran belum ada. Dia menyebutkan, yang menjadi polemik belakangan ini hanya sebatas draf saja.
“RUU Penyiaran Pada ini belum ada, yang beredar Pada ini adalah draf yang Mungkin Saja muncul Untuk beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf, tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir,” kata Meutya Untuk keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Legislator Partai Golkar itu menjelaskan, tahapan draf revisi Undang-Undang Penyiaran Pada ini masih Ke Badan Legislasi (Baleg). Agar, belum ada pembahasan Bersama pemerintah.
PWI Berkata secara tegas bahwa larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum Untuk Pasal 50B Ayat (2) huruf C, Untuk berkas RUU Penyiaran hasil Pertemuan Badan Legislasi Lembaga Legis Latif 27 Maret 2024, Menunjukkan bahwa penyusun RUU melakukan Kartu Kuning atas Pasal 4 Ayat (2) Bersama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 tersebut jelas mengatur bahwa Pada pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan Berencana berhadapan Bersama Keinginan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Draf Revisi Undang-Undang Penyiaran Dinilai Ancam Sistem Pemerintahan, YLBHI: Berpotensi Sebagai Karena Itu Alat Kekuasaan