Jakarta, CNN Indonesia —
Lewat aturan third party liability (TPL) asuransi kendaraan kini sifatnya tidak sukarela lagi. Ini, lantaran mulai 2025 pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi.
Melihat hal ini Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan khawatir soal kepatuhan Kelompok atas pembayaran Iuran Wajib kendaraan.
Perhatian ini muncul Didalam data yang Menunjukkan Di ini terdapat Disekitar 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat Di Indonesia, Tetapi hanya 60 persen yang membayar Iuran Wajib.
Sebagai itu dia mengusulkan pembayaran asuransi wajib TPL dilakukan sekaligus pembayaran Iuran Wajib Di memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar Berencana masuk Untuk pembayaran skema Iuran Wajib kendaraan bermotor Lantaran lebih memudahkan,” kata Budidi Jakarta, Senin (22/7).
Menurut dia skema pembayaran ini sama Didalam pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan Di memperpanjang STNK setiap tahun.
SWDKLLJ adalah premi asuransi yang dibayarkan Dari para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan wajib Sebagai menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.
Budi menuturkan nantinya Kelompok dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut Lewat layanan satu pintu, yakni Samsat Korlantas Polri.
“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi Di Samsat, kan Pada ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi Di Samsat, Dari Sebab Itu kami coba belajar Didalam mereka bahwa Didalam Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.
(nzl/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kendala Asuransi Kendaraan Wajib Sinergi Didalam Iuran Wajib STNK