Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas Polri menduga ada tindakan ‘melenceng’ yang dilakukan sembilan lembaga/kementerian Hingga Indonesia. Mereka kedapatan membuat pelat nomor khusus tanpa melibatkan instansi kepolisian.
“Ada ya (lembaga/kementerian) membuat pelat sendiri,” kata Inspektur Jenderal Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Hingga Jakarta, Selasa (23/7).
Aan Bersama Detail hanya Membeberkan dua nama kementerian/lembaga yang diduga membuat pelat khusus itu yaitu Kejaksaan dan Lembaga Legis Latif.
“Iya ada (kejaksaan dan Lembaga Legis Latif),” ucapnya.
Ia menjelaskan pihaknya kini bakal mengikuti rekomendasi Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) Untuk penyelesaian masalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus Bersama kementerian/lembaga ini.
Menurut dia penyelesaian dugaan Kartu Merah sembilan kementerian/lembaga ini Akansegera digelar secara musyawarah.
“Karena Itu sesuai rekomendasi kompolnas nanti kita tunggu salah satunya Untuk penyelesaian masalah TNKB ini,” kata Aan.
“Kami Akansegera musyawarahkan Lantaran Hingga situ tadi menurut ahli Bersama Kumham itu tadi disintegrasi kewenangan. Karena Itu kita Akansegera lanjutin Bersama musyawarah membicarakan Agar kita bisa Memutuskan keputusan apa yang harus kita lakukan nantinya,” ucap Aan menambahkan.
Aan berharap solusi atas masalah yang terjadi sekarang dapat selesai tanpa mengedepankan ego Bersama masing-masing pihak yang terlibat.
“Ini kami berangkat Bersama sini, (mencari) solusi yang terbaik. Tidak ada ego kelembagaan, ego sektoral, kita cari solusi yang terbaik Agar yang pertama ada kepastian hukum, Setelahnya Itu keadilan, kan semua sama Hingga Didepan hukum. Karena Itu itu tidak ada prioritas juga, itu semua sama,” ungkapnya.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Korlantas Bongkar Ada 9 Kementerian-Lembaga Bikin Pelat Nomor Sendiri