Kejagung memeriksa 4 pejabat Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung atas Peristiwa Pidana Hukum dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan pengelolaan tata niaga Produk Internasional timah. Foto/SINDOnews
“Kejaksaan Agung Lewat Skuat Jaksa Penyidik Di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (17/5/2024).
Keempat orang tersebut berinisial Y selaku Cabang Dinas ESDM Sebagai Daerah Bangka Di dan Bangka Selatan. R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinso Kepulauan Bangka Belitung,” tambah Ketut.
Keempat saksi diperiksa Yang Terkait Di Di penyidikan Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Di pengelolaan tata niaga Produk Internasional timah Ke Daerah IUP Ke PT Timah Tbk periode 2015-2022 atas nama Individu Terduga TN alias AN.
Sebelumnya Itu, Kejagung juga Sebelumnya Itu telah menetapkan sejumlah Individu Terduga Di Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata niaga timah Ke IUP PT Timah Tbk (TINS).
Para Individu Terduga mulai Di Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan Di PT Refined Bangka Tin (RBT).
Di Pada Yang Sama, Kejagung telah bekerja sama Di ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan Di pertambangan timah Di Peristiwa Pidana Hukum ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung Yang Terkait Di Peristiwa Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan PT Timah