Hendarman – Analis Aturan Ahli Utama Ke Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
Analis Aturan Ahli Utama Ke Kemendikbudristek/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Tercatat sudah diluncurkan 26 Episode Merdeka Belajar Dari Kementerian yang mengurusi Pembelajaran, kebudayaan, Kajian dan Ilmu Pengetahuan. Episode dimaksud difokuskan Ke perwujudan sumber daya manusia unggul. Sebagai Aturan, yang ditunggu adalah sejauh mana Aturan itu Memiliki dampak yang dapat diukur dan dilihat secara nyata. Kegagalan Sebagai memastikan hal tersebut, Akansegera menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Apakah 26 episode tersebut menjadi instrumental dan mengarah kepada optimisme perubahan? Pertama, apakah pemangku kepentingan (termasuk siswa) Merasakan kesempatan menjadi agen perubahan dan berperan Memberi pengaruh dan Pemberian. Kedua, apakah telah terjadi penyederhanaan rantai birokrasi yang mengarah kepada prinsip efektivitas dan efisiensi proses? Ketiga, apakah memang terjadi keberpihakan yang menguntungkan target Aturan.
Indikator Dampak
Dampak sebuah Aturan dapat diukur Didalam berbagai indikator. Yang Terkait Didalam Didalam Merdeka Belajar episode 14 yaitu “Kampus Merdeka Di Kekejaman Seksual”, apakah hanya penurunan jumlah Kekejaman seksual yang menjadi indikator? Hal ini terjadi Sebab salah satu tujuan Di episode ini adalah membongkar Topik predator Kekejaman yang terjadi Hingga perguruan tinggi. Apakah tidak dimungkinkan Sebagai menggunakan indikator lain yaitu sejauhmana Aturan ini menimbulkan keberanian berbagai pihak terutama korban Kekejaman Sebagai bersuara dan melaporkan kasusnya?
Fakta yang muncul, berbagai Peristiwa Pidana sudah dilaporkan Hingga lingkungan kampus. Peristiwa Pidana tersebut sudah dilaporkan dan direspons sesuai Didalam prosedur yang ditetapkan sebagai Pada Di Aturan dimaksud. Contoh, Di waktu singkat Setelahnya Aturan diluncurkan, telah dilaporkan 12 korban Peristiwa Pidana dugaan Kekejaman seksual Hingga salah satu perguruan tinggi Hingga Sumatera Barat. Peristiwa Pidana tersebut tidak berhenti Ke penyerahan laporan, tetapi Pada pelaku dikenakan Hukuman Politik pemberhentian mengikuti kuliah.
Fakta berikutnya, Peristiwa Pidana pelecehan dosen Pada mahasiswa yang terjadi Hingga beberapa perguruan tinggi. Peristiwa Pidana tersebut diketahui dan dilaporkan Didalam moda pelaporan yang berbeda. Pelaku pelecehan tersebut Merasakan Hukuman Politik yang berbeda, yaitu penahanan pelaku usai menjalani pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai Individu Terduga. Juga adanya dosen yang kehilangan profesi Sebab diberhentikan.
Peristiwa Pidana pelecehan tidak hanya dilakukan dosen, tetapi juga Malahan Dari pimpinan perguruan tinggi. Hal ini terjadi Ke pimpinan salah satu perguruan tinggi swasta Hingga Jakarta. Ke Pada ini Lagi dilakukan proses pemeriksaan baik Pada pelaku maupun korban. Korban merupakan pegawai Ke perguruan tinggi tersebut, dan kejadian sudah berlangsung lama. Peristiwa Pidana ini Lagi Di tahap pemeriksaan Pada pelaku dan korban.
Apakah adanya pelaporan Peristiwa Pidana tersebut dapat dijadikan indikator bahwa telah terjadi dampak akibat adanya Merdeka Belajar episode 14 tersebut? Apakah Peristiwa Pidana yang dilaporkan tersebut menjadi bukti Aturan ini memaksa pimpinan perguruan tinggi Sebagai Memiliki nyali menegakkan kebenaran Untuk kenyamanan proses perkuliahan Hingga kampus? Apakah Peristiwa Pidana tersebut menjadi bukti bahwa Aturan yang dituangkan Di Peraturan Pejabat Tingginegara Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian dan Ilmu Pengetahuan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Kekejaman Seksual Hingga Lingkungan Perguruan Tinggi, menjadi efektif Sebagai mengubah perilaku Hingga lingkungan kampus?
Topik dampak juga dapat Diperjuangkan Pada implementasi Merdeka Belajar episode 25 yaitu “Pra-Penanganan dan Penanganan Kekejaman Hingga Lingkungan Satuan Pembelajaran”. Epiosde ini bertujuan menciptakan pembelajaran yang aman, nyaman, menyenangkan dan tanpa Kekejaman Hingga satuan Pembelajaran. Sebagai mewujudkan hal tersebut telah ditetapkan Peraturan Pejabat Tingginegara Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian dan Ilmu Pengetahuan Nomor 46 Tahun 2023, yang mensyaratkan pembentukan satuan tugas (satgas) Hingga setiap Daerah provinsi/kabupaten/kota serta Regu Pra-Penanganan dan penangan Kekejaman (TPPK) Hingga setiap satuan Pembelajaran.
Di tautan resmi didasarkan data terakhir per 17 Mei 2024, telah terbentuk sebanyak 387.289satuan Pembelajaran Di total 438.573 satuan Pembelajaran sudah membentuk TPPK yaitu mencapai 89.79 persen. Apabila dibandingkan Didalam data per 18 Maret 2024, pembentukan TPPK total yaitu 85.52 persen maka Di waktu 2 bulan terjadi peningkatan pencapaian sebesar 4,.27 persen.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menunggu Dampak Merdeka Belajar