Daftar Isi
—
Pengendara harus mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Terbaru jika SIM mereka hilang. Proses pengurusan SIM yang hilang dapat dilakukan Hingga Satpas terdekat Bersama membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan.
SIM merupakan persyaratan wajib dimiliki Bersama pengendara kendaraan bermotor. Maka Untuk itu, jika Anda kehilangan SIM, maka harus segera mengurusnya.
Mengurus SIM yang hilang tidak sulit, kita hanya perlu menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan Sebagai, berikut caranya:
• Surat kehilangan Untuk kantor kepolisian terdekat
• Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
• KTP asli dan fotokopi
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani Untuk Fasilitas Medis.
Setelahnya persyaratan dokumen dan berkas telah siap, langkah berikutnya adalah mengurus penerbitan SIM Terbaru Hingga Satpas terdekat.
Datangi Satpas terdekat
Setelahnya Menyaksikan surat kehilangan Untuk kepolisian, langkah Lanjutnya adalah Berkunjung Hingga Satpas Hingga tempat tinggal anda. Pastikan membawa salinan SIM yang hilang dan fotokopi KTP, atau KTP aslinya.
Tetapi, jika Anda tidak Memperoleh salinan SIM, surat keterangan Untuk kepolisian dapat digunakan sebagai bukti bahwa anda Sebelumnya Itu Memperoleh SIM.
Tes Kesejajaran
Sebelumnya melakukan pendaftaran, anda Berencana diarahkan Bersama petugas Sebagai menjalani tes Kesejajaran. Tes tersebut meliputi pengukuran tekanan darah, pemeriksaan mata, dan tes lainnya.
Pemeriksaan Kesejajaran ini tidak memakan banyak waktu, kurang Untuk 15 menit. Proses pemeriksaan Kesejajaran ini dilakukan Hingga lokasi Satpas tempat anda mengurus SIM.
Tetapi, anda juga bisa melakukan tes Kesejajaran terlebih dulu Hingga puskesmas, klinik, atau Fasilitas Medis Sebelumnya Berkunjung Hingga Satpas dan membuat surat Ahli Kemakmuran. Jika anda sudah Memperoleh surat keterangan Ahli Kemakmuran, anda tidak perlu lagi melakukan tes Kesejajaran Hingga Satpas.
Mengurus AKDP
AKDP atau Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi ini bersifat opsional atau pilihan. Maka Itu, jika tidak ingin mengurus AKDP, anda dapat melewatinya dan melanjutkan proses pendaftaran.jika anda tidak tertarik Sebagai mengurus AKDP, Anda dapat mengabaikannya dan melanjutkan proses pendaftaran.
Sebagai mendaftar asuransi ini, anda Berencana dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu. Pemohon yang mendaftar AKDP Berencana memperoleh santunan jika Menyaksikan kecelakaan Di berkendara.
Serahkan persyaratan Sebagai pendaftaran
Sebagai mendaftar, anda perlu memenuhi persyaratan seperti surat keterangan Untuk kepolisian dan kartu asuransi jika diperlukan. Jangan lupa Sebagai Membahas formulir pendaftaran dan mengisinya Bersama identitas diri yang lengkap.
Jika berkas-berkas tersebut sudah siap, anda dapat langsung menyerahkan Hingga loket pendaftaran dan petugas Berencana segera melakukan pengecekan.
Verifikasi data
Setelahnya petugas melakukan pengecekan dan persyaratan yang diberikan sudah valid, anda Berencana diminta melakukan verifikasi data. Verifikasi ini dilakukan guna Membahas data Di SIM lama anda.
Pengambilan foto dan sidik jari
Setelahnya proses verifikasi data sudah dilakukan dan data anda valid, Lanjutnya petugas Berencana melengkapi data SIM Bersama foto dan sidik jari. Anda hanya perlu menunggu giliran Sebagai pengambilan foto.
Tidak ketinggalan juga Sebagai melengkapi SIM Terbaru anda Bersama tanda tangan. Bisa dikatakan, proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan adalah persyaratan terakhir Untuk mengurus SIM yang hilang.
Ambil SIM Terbaru
Setelahnya proses-proses itu selesai, anda hanya perlu menunggu sampai SIM Anda selesai dibuat. Anda Berencana diminta Sebagai menunggu giliran pengambilan SIM Terbaru.
Petugas Berencana memanggil nama-nama yang mendaftarkan diri hari itu, Anda hanya perlu menunggu nama anda dipanggil petugas.
Biaya pengurusan SIM hilang
Biaya pembuatan SIM hilang sama Bersama biaya perpanjangan SIM yang disesuaikan Bersama golongan. Hal ini sesuai Bersama Syarat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negeri Bukan Iuran Wajib (PNBP).
• SIM A Rp80 ribu
• SIM Lembagakeuanganpusat Rp80 ribu
• SIM BII Rp80 ribu
• SIM C Rp75 ribu
• SIM CI Rp75 ribu
• SIM CII Rp75 ribu
• SIM D Rp30 ribu
• SIM Hingga Rp30 ribu.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Hilang Bisa Diurus Tidak Perlu Bikin Terbaru