Jemaah haji Indonesia dilarang membentangkan bendera dan spanduk Hingga Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus Karena Itu perhatian jemaah haji Di berada Hingga Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidilharam Makkah. Foto: MCH 2024
Anggota Regu Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, Di berada Hingga Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan Syarat dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama Hingga seputar kawasan Masjid Nabawi.
Misalnya jemaah dilarang membentangkan spanduk, Produk Internasional, atau bendera yang Menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu Hingga Di maupun Hingga luar kompleks masjid.
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih,” ujar Widi Dwinanda Hingga Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Selain larangan membentangkan spanduk Hingga Kawasan Masjid Nabawi, jemaah dilarang merokok Hingga kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.
“Merokok Hingga area terlarang bisa menjadi masalah serius Untuk jemaah Hingga antaranya Berencana dikenakan denda cukup besar Dari pihak berwenang,” ucapnya.
Jemaah haji juga diingatkan Sebagai tidak berkerumun lebih Di lima orang Hingga areal Masjid Nabawi dan Masjidilharam.
“Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut Sebab Berpotensi Sebagai mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat Untuk jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih Di jangka waktu lama,” ujarnya.
“Kepada ketua kloter, Alat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus Memberi Pelatihan kepada jemaahnya perihal Syarat-Syarat yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” lanjutnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bentangkan Bendera dan Spanduk Hingga Tanah Suci