Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legis Latif menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif Lembaga Legis Latif dan dibawa Ke paripurna Sebagai persetujuan. Foto/Achmad Al Fiqri
Ketua Baleg Lembaga Legis Latif Supratman Andi Agtas menjelaskan, perubahan terletak Di nomenklatur Bersama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). “Perubahan yang ada Di Untuk sini itu hanya Yang Berhubungan Bersama soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA),” kata Supratman Pada ditemui Di Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Supratman menuturkan, perubahan nomenklatur itu didasari atas aspirasi dan keinginan Bersama seluruh fraksi Di Lembaga Legis Latif. Akan Tetapi, ia menegaskan bahwa fungsi kelembagaan Wantimpres tak Berencana berubah.
Perubahan kedua, kata Supratman, RUU itu menyangkut jumlah keanggotaan. Ia melanjutkan, jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Pemimpin Negara.
“Kedua juga menyangkut soal jumlah keanggotaan, kalau Di Undang-Undang lama anggota Wantimpres itu kan cuma 8, sekarang diserahkan kepada Pemimpin Negara, disesuaikan Bersama kebutuhannya Sebagai bisa Menyaksikan orang-orang terbaik yang bisa Menyediakan pertimbangan terbaik kepada Pemimpin Negara,” tuturnya.
Perubahan ketiga, kata dia, RUU Wantimpres Berencana mengatur syarat menjadi anggota DPA. “Cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat Negeri,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wantimpres Diubah Menjadi DPA, Jumlah Anggota Diserahkan Ke Pemimpin Negara