BPJS Ketenagakerjaan beri Santunan Sambil Itu Tidak Mampu Bekerja (STMB) kepada petugas yang terjatuh Didalam pintu pesawat Pada bertugas. (Foto: X/@kamto_adi)
Berdasarkan keterangan yang dikutip Didalam laman resminya, PT JAS membenarkan kejadian tersebut.
“Benar telah terjadi ground incident petugas PT JAS Ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Ke Pada persiapan penerbangan TransNusa 8B 5110 rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng-Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Ke Senin, 13 Mei 2024,” tulisnya.
Dijelaskan juga bahwa Setelahnya kejadian tersebut, petugas FC langsung dibawa Ke emergency medical assistance Ke terminal bandara serta pemeriksaan Lebih Jelas Ke RS Hermina Periuk, Tangerang.
Ke Pada Yang Sama, Pada dikonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, Mohamad Irfan selaku Kepala Kantor Cabang Jakarta Menara BPJAMSOSTEK Mengungkapkan bahwa petugas yang Merasakan insiden tersebut merupakan peserta aktif yang terdaftar Ke cabangnya.
“Kami telah Merasakan laporan Didalam pihak perusahaan Yang Terkait Didalam insiden yang menimpa salah satu petugas bandara. Kami juga pastikan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan Akansegera tanggung seluruh biaya Penanganan hingga sembuh, tanpa batas biaya,” ujar Irfan.
Pihaknya juga menyebut BPJS Ketenagakerjaan Akansegera Memberi Santunan Sambil Itu Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika Untuk masa penyembuhan, petugas tersebut tidak dapat bekerja Untuk Sambil Itu. Untuk 12 bulan pertama, manfaatnya sebesar 100 persen Didalam upah yang dilaporkan. Berikutnya sebesar 50 persen hingga dinyatakan sembuh.
“Manfaat STMB ini sebagai pengganti upah Di petugas tersebut tidak dapat bekerja Lantaran Untuk Untuk masa Penyembuhan. Agar pekerja tersebut tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya,” katanya.
Irfan mengapresiasi komitmen PT JAS yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengimbau kepada seluruh pemberi kerja lainnya Untuk Memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.
“Insiden serupa tentu dapat terjadi kepada kita semua. Maka inilah pentingnya para pekerja Memperoleh perlindungan jaminan sosial. Agar, Pada terjadi kecelakaan kerja, seluruh risikonya Akansegera ditanggung Didalam BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bentuk kehadiran Bangsa Untuk menjamin seluruh pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas dan hidup sejahtera,” tutup Irfan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Petugas Jatuh Didalam Pintu Pesawat, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Penanganan