—
Uji coba syarat Mutakhir Sebagai mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Mutakhir ataupun perpanjangan, yakni keikutsertaan BPJS Kesejajaran, sudah dimulai Sebelum 1 Juli lalu Di tujuh provinsi. Sejumlah warga mengeluh lantaran Aturan ini dinilai kurang sosialisasi.
Rani (25) karyawan swasta asal Meruya, Jakarta Barat mengaku belum Menyambut informasi Yang Terkait Di diperlukannya dokumen BPJS Kesejajaran Pada dia ingin memperpanjang SIM.
“Tadi agak bingung pas diminta fotokopi BPJS Kesejajaran, soalnya belum dapat info. Harusnya dokumen sudah lengkap, tapi malah Dari Sebab Itu balik lagi buat fotokopi BPJS Kesejajaran,” kata dia Pada ditemui Di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (4/7).
Senada Di Rani, Niko (31), karyawan swasta asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga mengatakan tak mengetahui perlu dokumen BPJS Kesejajaran buat memperpanjang SIM.
Niko bilang harus kembali Di rumahnya Sebagai Memutuskan kartu BPJS Kesejajaran agar bisa memproses perpanjang SIM C yang Akansegera habis Ke Jumat (5/7).
“Pulang dulu tadi ngambil (kartu) BPJS, soalnya nanti dicek sama polisi yang ngurus perpanjangan SIM,” kata dia.
Kendati banyak warga yang belum Menyambut informasi ihwal kesertaan BPJS Kesejajaran sebagai prasyarat mengurus SIM, ada pula warga yang sudah taat Di aturan tersebut.
Ridwan Budi (46), warga asal Kemanggisan, Jakarta Barat, mengatakan sudah Menyambut informasi syarat Mutakhir itu Sebelum bulan lalu.
Ia mengatakan Menyambut informasi Di sejumlah pemberitaan media Sesudah Itu dia sudah menyiapkan dokumen BPJS Kesejajaran beserta fotokopinya Sebelumnya mengurus SIM.
“Di media kan sudah ada. Dari Sebab Itu pas mau berangkat tadi disiapin biar enggak bolak balik. Apalagi Jakarta juga udah diterapkan uji coba,” tururnya, Kamis (4/7).
Jakarta merupakan salah satu Di tujuh provinsi yang kini sudah menerapkan BPJS Kesejajaran sebagai syarat mengurus SIM. Enam provinsi lain yang menjalaninya adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepolisian Mengungkapkan uji coba ini Akansegera berlangsung hingga hingga 30 September 2024 dan diproyeksikan bakal diterapkan Di seluruh Indonesia.
Syarat kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesejajaran diatur Ke Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Hal ini adalah tindak lanjut Di Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejajaran Nasional. Tujuannya agar jumlah Pemakai Jaminan Kesejajaran Nasionl (JKN) Meresahkan.
Bukti registrasi BPJS Kesejajaran itulah yang nantinya Akansegera dicek pertama kali Dari petugas pembuatan SIM Di seluruh Satpas Di Polda Area.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Keluh Warga Urus SIM Pakai BPJS Kesejajaran: Kurang Sosialisasi