Viral! Kesal Tak Diantar Hingga Bandara, Wanita Ini Tuntut Pacarnya Ganti Rugi Rp301 Juta

Viral Hingga media sosial seorang wanita asal Selandia Mutakhir menuntut pacarnya Hingga Lembaga Proses Hukum Lantaran tidak mengantarnya Hingga bandara. Ia menuduh pacarnya ingkar janji. Foto/Wallpaper Flare

JAKARTA Viral Hingga media sosial seorang wanita asal Selandia Mutakhir menuntut pacarnya Hingga Lembaga Proses Hukum Lantaran tidak mengantarnya Hingga bandara. Ia menuduh pacarnya telah ingkar janji dan lalai yang mengakibatkan kerugian Perbankan.

Dilansir Bersama Oddity Central, Jumat (28/6/2024), wanita itu mengklaim bahwa sang pacar tidak menepati janjinya. Sebab, wanita tersebut ketinggalan pesawat dan terpaksa membeli tiket Mutakhir Bersama harga yang jauh lebih mahal.

Insiden ini berawal Di wanita tersebut seharusnya dijemput Di pukul 10.00 dan 10.15 Sebagai Di bandara. Tetapi, pacarnya tidak pernah muncul dan tidak menjawab teleponnya.

Dilaporkan bahwa wanita itu meminta pacarnya yang telah bersamanya Di enam setengah tahun Sebagai mengantarnya Hingga bandara Sebagai Berpartisipasi Untuk Pertunjukan Musik bersama teman-temannya. Pria tersebut juga setuju Sebagai tinggal Hingga Tempattinggal sang wanita Di pacarnya pergi dan menjaga anjing-anjingnya.

Tetapi Ke akhirnya, ia tidak menepati semua hal yang telah disetujui secara lisan. Hal ini menyebabkan wanita tersebut ketinggalan pesawat, dan Mengeluarkan uang Sebagai hal yang tidak direncanakan. Seperti naik antar-jemput Hingga bandara dan membayar Markas anjing Sebagai hewan peliharaannya.

Setelahnya liburan selesai, ia memutuskan Sebagai meminta pertanggungjawaban pacarnya Hingga hadapan Lembaga Proses Hukum. Menurut dokumen yang dikeluarkan Bersama Lembaga Proses Hukum Sengketa Selandia Mutakhir, wanita itu menuntut pacarnya sebesar USD18,384 atau setara Bersama Rp301 juta.

Wanita tersebut memutuskan Sebagai mengajukan gugatan Hingga Lembaga Proses Hukum Bersama harapan Memperoleh ganti rugi Bersama pasangannya. Wanita Bersama inisial CL itu mengatakan kepada Lembaga Proses Hukum bahwa pacarnya telah melanggar Perjanjian lisan dengannya.

Lembaga Proses Hukum Lalu Mengusut apakah kedua belah pihak benar-benar telah menandatangani Perjanjian yang perlu dijalankan. Ke akhirnya, Lembaga Proses Hukum menolak klaim wanita itu, memutuskan bahwa pacarnya yang berinisial HG tidak Memperoleh kewajiban hukum Sebagai menepati janjinya.

“Pasangan, teman, dan kolega membuat perjanjian sosial, tetapi tidak Mungkin Saja perjanjian tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali para pihak melakukan tindakan yang Menunjukkan niat bahwa mereka Berencana terikat Bersama janji mereka,” kata hakim Krysia Cowie.

“Ketika teman gagal menepati janji mereka, pihak lain Mungkin Saja menderita konsekuensi Perbankan tetapi Mungkin Saja mereka tidak dapat memperoleh kompensasi atas kerugian tersebut. Lantaran saya telah menemukan bahwa para pihak membuat perjanjian mereka Untuk konteks persahabatan mereka, CL belum Menunjukkan bahwa ia berhak atas perintah yang ia minta, dan klaimnya ditolak,” tandasnya.

(dra)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Viral! Kesal Tak Diantar Hingga Bandara, Wanita Ini Tuntut Pacarnya Ganti Rugi Rp301 Juta