Hanya 2 Persen Data PDNS yang Dicadangkan, Menkominfo: Backup Data Sifatnya Opsional

Menkominfo Budi Arie Pada dicecar Yang Berhubungan Bersama backup data Di sidang Lembaga Legis Latif. Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA – Di era digital Di mana data menjadi aset sangat berharga, backup data Di data center bukanlah sekadar pilihan, melainkan suatu kewajiban yang harus dipenuhi Bersama setiap organisasi yang ingin melindungi data dan memastikan kelangsungan bisnisnya.

Sayangnya, hal tersebut tidak dilakukan Bersama Kominfo. Ini terungkap Sesudah Kepala Badan Siber dan Sandi Negeri (BSSN) Hinsa Siburian membeberkan hanya ada 2 persen data Di Pusat Data Nasional Sambil Itu (PDNS) 2 yang dicadangkan atau ter-back up Di PDNS Batam.

”Permasalahan utama adalah tata kelola, dan tidak adanya (data) backup,” kata Hinsa Di Pertemuan Dengar Pendapat Komisi I Lembaga Legis Latif Bersama BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Di Jakarta, Kamis (27/6).

Padahal, menurut Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Perlindungan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diperlukan data cadangan yang ada Di Pusat Data Nasional.

Faktanya, Terbaru Di 2 persen data Bersama PDNS 2 yang dicadangkan Di PDNS Batam.

Menyalahkan Biaya

Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berdalih, alasan mengapa banyak instansi pemerintah tidak Memperoleh cadangan data Sebab masalah Biaya.

“Aturan ini kembali Hingga tenant. Tentng kesulitan melakukan pengadaan infrastruktur backup, alasannya Sebab keterbatasan Biaya, atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor,” ungkap Budi.

Padahal, sebenarnya ekosistem PDNS Memperoleh fasilitas backup, baik yang dikelola Telkom maupun Bersama Lintas Arta.

Fasilitas PDNS Di Surabaya Memperoleh total kapasitas backup sebesar 5709 virtual machine (VM). Akan Tetapi, yang terpakai Di Surabaya hanya 1630 VM atau 28,5 persen Bersama total kapasitas.

Budi mengatakan, tidak adanya data backup yang dimiliki Bersama instansi Di PDNS 2 Surabaya tersebut dikarenakan pencadangan data sifatnya opsional dan tidak wajib.

Baca Juga: Sesudah Terserang Ransomware, Menkominfo Bakal Wajibkan Kementerian/Lembaga Miliki Backup Data

“Kadang-kadang otoritas kita ini suka minta penjelasan yang membaut kementrian dan lembaga Lokasi sulit menjelaskan. Biaya backupdata ini mesti dikover. Ini yang mesti kita yakinkan Bersama otoritas dan auditor,” ungkap Budi.

“Kami nanti Berencana buat aturan bahwa nanti backup itu wajib,”ungkapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hanya 2 Persen Data PDNS yang Dicadangkan, Menkominfo: Backup Data Sifatnya Opsional