Hari Ini JK Karena Itu Saksi Meringankan Karen Agustiawan Hingga Sidang Tindak Kejahatan LNG

Hari ini mantan Wakil Kepala Negara (Wapres) Jusuf Kalla (JK) Akansegera dihadirkan Regu hukum Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan Untuk sidang Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Hari ini mantan Wakil Kepala Negara (Wapres) Jusuf Kalla (JK) Akansegera dihadirkan Regu hukum Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan Untuk sidang Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). JK menjadi saksi meringankan atau a de charge Untuk mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan yang terjerat Untuk Tindak Kejahatan tersebut.

Sidang tersebut digelar Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta. “Jam 10.00 WIB Pak JK Akansegera bersaksi berkaitan Didalam LNG dan ketahanan energi ketika Karena Itu wapres,” kata penasihat hukum hukum Karen, Luhut M. P. Pangaribuan Pada dihubungi.

Respons KPK soal Karen Agustiawan Akansegera Hadirkan JK

Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) membenarkan JK Akansegera hadir Hingga sidang Didalam terdakwa Karen Agustiawan. Kepala Pada Pemberitaan KPK Ali Fikri Berkata, JK Akansegera hadir sebagai saksi Untuk penasihat hukum terdakwa.

“Karena Itu berdasarkan informasi Untuk Jaksa yang menyidangkan Perkara Hukum tersebut, memang betul besok Akansegera hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan Untuk pihak penasihat hukum,” kata Ali Pada konferensi pers Hingga Kantornya, Rabu (15/5/2024).

Ali menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan kuasa hukum Karen yang Memperkenalkan JK Hingga ruang sidang. Menurutnya, Untuk hukum harus ada Kesejaganan. Ali melanjutkan, merupakan hak terdakwa Untuk Memperkenalkan saksi yang meringankan.

“Ya inilah Untuk proses bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan Untuk hasil proses penyidikannya, kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum Untuk membuktikan Sebagai Gantinya Didalam berbagai cara dan mekanisme dan Syarat hukum, satu Hingga antaranya Memperkenalkan saksi yang meringankan,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hari Ini JK Karena Itu Saksi Meringankan Karen Agustiawan Hingga Sidang Tindak Kejahatan LNG