—
Mulai tanggal 1 Juni 2025 Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia Berencana diakui Ke Negeri-Negeri Asosiasinegara-Negaraasiatenggara. Hal ini berarti pemilik SIM Indonesia tak perlu lagi membawa SIM Internasional Untuk mengemudikan kendaraan Ke Negeri-Negeri Asosiasinegara-Negaraasiatenggara.
Dikutip Didalam akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, nantinya SIM Indonesia Berencana diakui dan bisa digunakan Ke Negeri-Negeri seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.
“Didalam Aturan ini, warga yang berkendara Ke Asosiasinegara-Negaraasiatenggara tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan Memperoleh SIM internasional,” tulis unggahan tersebut.
Pengakuan SIM Indonesia Ke Asosiasinegara-Negaraasiatenggara ini seiring penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM yang sudah ditetapkan bakal diberlakukan Ke 1 Juni 2025.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penggunaan NIK sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan Didalam dokumen Negeri lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Walau masih tahun Didepan, Yusri mengatakan penerapan NIK Karena Itu nomor SIM Berencana dilakukan mulai Juli 2024.
Peralihan ini Berencana dimulai Didalam para pemohon SIM Terbaru, sedangkan pemilik SIM yang masih berlaku Berencana Memperoleh format Terbaru Pada perpanjangan usai masa berlaku kedaluwarsa.
“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun Ke Didepan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai Aturan format yang terbaru. Karena Itu kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelas Yusri.
[Gambas:Twitter]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Mulai 1 Juni 2025 Nyetir Ke Negeri Asosiasinegara-Negaraasiatenggara Tak Perlu SIM Internasional