—
Lampu hazard, yaitu lampu sein kanan-kiri menyala bersamaan, merupakan sinyal tanda bahaya sering disalahgunakan Dari pengemudi Bagi keperluan lain, seperti jalan lurus Ke persimpangan.
Pengemudi menyalakan lampu hazard Di berjalan lurus Ke persimpangan agar terlihat User jalan lain bila ingin berjalan lurus.
Metode ini Disorot tidak perlu Sebab dapat membingungkan pengemudi Ke sekitarnya.
Menyalakan lampu hazard Ke jalan lurus Ke persimpangan bukan hanya satu-satunya tindakan salah pengemudi. Terdapat tiga hal lain mengenai lampu hazard yang keliru dilakukan pengemudi.
Pertama, menyalakan lampu hazard Di hujan lebat, penggunaan lampu hazard Di hujan hanya Berencana membingungkan pengemudi Ke Di Sebab fungsi lampu sein tidak Berencana optimal. Lampu sein diperlukan Di pengemudi ingin pindah jalur atau berbelok.
Pengemudi disarankan lebih berhati-hati ketika hujan sembari menyalakan lampu senja atau dapat menggunakan lampu utama ketimbang lampu hazard. Apabila hujan lebat Bersama kabut dapat menyalakan lampu kabut Kendaraan Pribadi.
Kedua, menyalakan lampu hazard Ke lorong gelap tidak perlu Sebab tidak Memberi efek yang diinginkan dan justru membingungkan pengemudi Ke Di.
Ketika berada Ke lorong gelap, disarankan Bagi menyalakan lampu senja atau lampu utama agar lampu Di berwarna merah juga menyala, sebagai bentuk komunikasi Bersama pengemudi Ke Di.
Ketiga, menyalakan lampu hazard Di berkendara Ke jalan berkabut tidak diperlukan. Pengemudi cukup menyalakan lampu kabut atau lampu utama.
Fungsi lampu hazard telah diatur Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 121 ayat 1 Berkata bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan menggunakan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain Di berhenti atau parkir Di keadaan darurat Ke jalan.
Penjelasan Di Aturantertulis tersebut dijelaskan isyarat lain yang dimaksud adalah lampu darurat (lampu hazard) atau senter. Keadaan darurat merujuk Ke Kemakmuran Ke mana kendaraan mogok atau pengemudi Lagi mengganti ban.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard, Kenali Fungsinya