—
Penganiayaan yang dialami Dari bos rental Kendaraan Pribadi Ke Kabupaten Pati, Jawa Di membuat sejumlah pemilik rental Kendaraan Pribadi memasukkan Daerah Pati Ke Untuk daftar hitam penyewaan Kendaraan Pribadi.
Untuk sebuah postingan Ke akun Instagram Mobilgue, pengunggah yang mengaku membuka usaha Usaha rental Kendaraan Pribadi mengaku Berencana blacklist permintaan sewa yang mengarah Ke Pati.
“Saya adalah salah satu pelaku rental Kendaraan Pribadi Ke Jawa Di. Mulai hari ini dan seterusnya saya blacklist semua order yang mengarah tujuan Pati,” bunyi Di unggahan.
Lantas unggahan itu pun diramaikan Dari komentar netizen. Disebutkan kalau netizen lain juga Berencana melakukan hal serupa.
“Saya juga blacklist arah Pati, mending yang lain Untuk Di nyawa hilang Kendaraan Pribadi dibakar,” kata akun Nanang Firmansyah.
Jasa penyewaan Kendaraan Pribadi terdiri Untuk beberapa jenis. Ada yang menggunakan pengemudi Untuk penyedia rental maupun tanpa pengemudi atau yang kerap disebut lepas Kunci.
Tidak hanya Ke akun Mobilgue. Imbauan Untuk me-blacklist Pati Ke skena rental kendaraan juga datang Untuk akun Voltcyber_v2.
Ia menjelaskan bahwa Ke Kabupaten Pati merupakan sarang residivis penggelapan Kendaraan Pribadi yang disewakan.
“Dari Sebab Itu jika ada penyewa mau rental Kendaraan Pribadi Ke Daerah Pati langsung tolak saja. Atau jika GPS Kendaraan Pribadi mengarah Ke arah ini pesan penting buat para pemilik rental Kendaraan Pribadi se Jateng,” tutur akun tersebut.
Sebelumnya, bos rental berinisial BH dan rombongannya dikira maling Agar dikeroyok warga dan mobilnya Ke bakar Ke Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.
Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama menjelaskan BH dan tiga temannya datang Ke Pati Setelahnya BH melacak Kendaraan Pribadi yang hilang Ke Daerah itu. BH dan rombongan datang Untuk Membahas Kendaraan Pribadi tersebut.
“BH mengajak tiga korban lainnya Membahas Kendaraan Pribadi Ke Daerah Pati Di mengendarai Kendaraan Pribadi Sigra. Di Kamis (6/6) sekira pukul 13.00 WIB korban tiba Ke Daerah Sukolilo. Termasuk Ke Ke GPS Kendaraan Pribadi,” jelas Bayu Di konferensi pers Ke Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).
Untuk Perkara Hukum Hukum tersebut, polisi telah menetapkan dua Individu Terduga lain yang berinisial EN (51) dan BC (37), warga Desa Sumbersoko, Sukolilo.
Kedua Individu Terduga itu berperan melakukan pemukulan, menendang, dan menginjak korban berinisial BH (52) yang akhirnya meninggal dunia.
“(Kedua Individu Terduga itu dijerat) Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” terang Alfan, Sabtu (8/6).
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Netizen Ngaku Pebisnis Rental Kendaraan Pribadi Coret Sewa Ke Pati