Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan TPPU Panji Gumilang

Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Foto/MPI

JAKARTA – Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang . Hakim menilai dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.

“Mengadili, Di pokok Perkara Pidana: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya,” kata hakim Pada membacakan amar putusan Ke ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024)

“Membebankan pemohon Untuk membayar biaya Perkara Pidana sejumlah nihil,” sambungnya.

Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengaku kecewa Di Putusan hakim tunggal. Dia menyayangkan hakim tidak Mengkaji secara adil bukti-bukti Di pihaknya. “Tanggapannya tentu kecewa. Hakim tidak Mengkaji dalil-dalil yang kami berikan,” ucap Alvin.

Alvin menilai, tidak ada kecukupan bukti Pada Panji ditetapkan sebagai Individu Terduga Perkara Pidana Hukum dugaan pencucian uang Di Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri. “Hakim takut sama polisi,” imbuhnya.

Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri Lantaran tidak terima ditetapkan sebagai Individu Terduga Perkara Pidana Hukum dugaan pencucian uang. Panji Gumilang mendaftarkan permohonan Praperadilan Ke Rabu, 17 April 2024 dan terdaftar Di nomor Perkara Pidana: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Bahwa Ke Kamis, 2 November 2023, pemohon ditetapkan sebagai Individu Terduga Di termohon yang diumumkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Di konferensi pers Ke Gedung Bareskrim Mabes Polri. Akan Tetapi, anehnya surat penetapan Individu Terduga Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023 Dittipideksus diterbitkan tanggal 6 November 2023,” ucap kuasa hukum Panji Di permohonannya.

“Adapun yang membuat laporan polisi tersebut bukan Di Pesantren Ma’had Al-Zaytun maupun Yayasan Pesantren Indonesia atau pihak yang dirugikan,” sambungnya.

Tindak pidana asal yaitu penggelapan. Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar Untuk keperluan pribadi. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji Untuk membeli Produk Internasional-Produk Internasional mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Guna menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji Lalu menggunakan dana yayasan yang didapat Di berbagai sumber. Termasuk Ke antaranya dana iuran yang berasal Di orang tua santri.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan TPPU Panji Gumilang