—
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan tahapan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang nantinya Akansegera memerlukan syarat kepemilikan BPJS Kesejaganan.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan nantinya syarat utama yang harus ditunjukkan Komunitas ialah bukti peserta aktif Bersama BPJS Kesejaganan.
Heru mengatakan bukti kepesertaan itulah yang nantinya Akansegera dicek pertama kali Bersama petugas pembuatan SIM Ke seluruh Satpas Ke Polda Area.
“Pertama Untuk yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu Melewati kanal layanan WA BPJS Kesejaganan 08118165165. Untuk yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan Bersama NIK,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/6).
Apabila status BPJS tidak aktif, Heru mengatakan proses pembuatan SIM tetap dapat Bersama Komunitas. Hanya saja, SIM yang dibuat tersebut tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.
Ia menjelaskan nantinya Komunitas Akansegera diminta Sebagai Menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Langkah rehab/cicilan iuran BPJS.
“Sebagai nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran Di BPJS,” jelasnya.
“Untuk peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak Agar dapat diakses pemohon SIM,” imbuhnya.
Sebelumnya Itu Mabes Polri Akansegera menerapkan aturan Terbaru yang mewajibkan BPJS Kesejaganan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. Pemohon harus Menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesejaganan atau JKN yang masih aktif.
Syarat ini Akansegera diujicoba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 Ke tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Syarat tersebut diatur Ke Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan ini adalah tindak lanjut Bersama Instruksi Ri (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional, yang bertujuan Sebagai Memperbaiki jumlah Pemakai JKN. Di ini, Disekitar 63 juta Bersama 270,4 juta peserta tercatat Memiliki status JKN yang tidak aktif.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Korlantas Jelaskan Tahapan Proses Pembuatan SIM Bersama BPJS