Daftar Isi
—
Pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 diminta Untuk Menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesejajaran atau JKN yang aktif.
Bila tidak bisa membuktikannya, Kelompok diminta Untuk mendaftar terlebih dahulu Lewat chat WhatsApp PANDAWA atau Alat Lunak Mobile JKN.
Syarat mewajibkan BPJS Kesejajaran sebagai syarat Untuk membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM masih tahap uji coba Di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelahnya itu hasil uji coba tersebut Berencana dievaluasi Sebelumnya diterapkan secara nasional Di bawah wewenang Polri.
Selain menyertakan bukti BPJS Kesejajaran aktif, Kelompok juga harus membawa dokumen-dokumen lain yang diperlukan Untuk memperpanjang SIM.
Berikut syarat-syarat yang diperlukan Untuk memperpanjang SIM:
Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
Perpanjangan SIM harus dilakukan maksimal satu hari Sebelumnya tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan Untuk melampirkan salinan fotokopi SIM tersebut.
Jika perpanjangan dilakukan Setelahnya SIM kedaluwarsa, maka SIM Dikatakan tidak berlaku dan pemohon harus membuat SIM Mutakhir.
Lampirkan KTP dan fotokopian
Sebagai persyaratan tambahan Untuk proses perpanjangan SIM, fotokopi KTP diperlukan Bersama petugas. Disarankan Untuk membuat beberapa salinan fotokopi KTP Sebelumnya Berkunjung Di Satpas SIM terdekat.
Surat keterangan sehat Bersama Praktisi Medis
Biasanya Ke setiap Satpas SIM bekerja sama Bersama klinik Untuk menangani proses dokumen ini.
Surat tersebut dapat Anda peroleh Bersama menjalani tes Kesejajaran Di Satpas, Simling, atau SIM corner.
Untuk yang melakukan perpanjangan SIM Bersama online, surat keterangan sehat dapat diperoleh secara online Bersama situs web atau Alat Lunak e-Rikkes.
Surat keterangan lulus tes psikologi
Surat ini dapat Anda terima Setelahnya menjalani tes psikologi secara langsung Di Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling.
Anda dapat juga mengikuti tes psikologi secara online Lewat website SIM ePPsi atau Alat Lunak ePPSi SIM.
Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
Formulir ini dapat Anda isi langsung Di berkunjung Di Satpas, SIM Corner atau Simling. Jika Anda memilih Untuk memperbarui kartu SIM secara online, Anda dapat mengakses formulir Lewat situs resmi https: //sim.korlantas.polri.go.id.
Setelahnya mengetahui biaya dan syarat perpanjangan SIM Mei 2024, langkah Lanjutnya adalah mengetahui tata cara perpanjangan SIM.
Polisi Di ini menawarkan dua opsi perpanjangan kartu SIM, yaitu secara online dan secara langsung. Berikut langkah-langkahnya:
Cara perpanjang SIM Di kantor polisi
1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi SIM terdekat, tergantung lokasi Anda.
2. Menyusun semua dokumen yang diperlukan Untuk memenuhi syarat perpanjangan SIM. Pastikan tidak ada yang terlewat
3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
4. Bayar biaya perpanjangan kartu SIM tergantung jenis kartu SIM yang Anda perpanjang.
5. Selesaikan proses registrasi sidik jari dan foto.
6. Tunggu beberapa Di hingga petugas Mengeluarkan SIM Mutakhir. Jika model SIM kosong, Anda Berencana diberitahu jadwal pengambilan SIM.
Cara memperpanjang SIM secara online
Cukup Bersama mengaksesnya Lewat Alat gawai atau smartphone. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs pelayanan SIM
Kunjungi website https: //sim.korlantas.polri.go/devregi Di smartphone atau Alat Anda. Jika Anda ingin memperbarui SIM secara online, Anda dapat menggunakan Alat Lunak, cukup unduh Alat Lunak National Precision SIM (SINAR) Lewat Play Store.
2. Registrasi SIM online
Setelahnya Itu dilanjutkan Di langkah registrasi SIM online Bersama mengklik menu registrasi atau registrasi dan memilih “Perpanjang SIM” Bersama menu yang tersedia.
3. Isi formulir
Setelahnya Itu, User Berencana diminta Untuk mengisi Ke informasi yang diperlukan Di formulir online dan masukkan kode verifikasi seperti yang ditunjukkan. Setelahnya selesai, klik “kirim”.
Tunggu beberapa Di hingga Anda Merasakan email notifikasi pendaftaran berhasil Bersama kode invoice pembayaran perpanjangan SIM.
4. Pembayaran
Setelahnya Itu bayar dan ingatlah Untuk menyimpan bukti pembayaran Untuk diberikan kepada agen.
Lanjutnya Anda dapat pergi Di Satpas, SIM Corner atau Simling Untuk Merasakan SIM Mutakhir.
Ingatlah Untuk membawa semua dokumen yang diperlukan Untuk memperbarui SIM Anda, serta bukti pembayaran dan registrasi.
Setelahnya menyerahkan semua dokumen Di polisi, selesaikan proses registrasi sidik jari dan foto Untuk Merasakan SIM Mutakhir.
Tunggu hingga Anda dipanggil petugas Untuk Merasakan SIM Anda yang telah diperpanjang.
Selain syarat dan cara memperpanjang diperlukan pula Untuk mengetahui biaya perpanjangan SIM. Tarif perpanjangan SIM tidak berubah, mulai Bersama Rp75 ribu sesuai Bersama Syarat tercantum Ke Peraturan Pemerintahan Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya perpanjangan SIM Untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:
• Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C1:Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu
Itulah syarat, cara, dan biaya perpanjangan SIM. Hal ini dapat dilakukan Bersama waktu kurang Bersama satu hari.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Selain BPJS Kesejajaran, Berikut Dokumen Dibutuhkan Untuk Perpanjang SIM