—
Polri Akansegera memberlakukan aturan BPJS Kesejaganan sebagai syarat membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM A, SIM B, dan SIM C. Pemohon nantinya Akansegera diminta Menunjukkan BPJS Kesejaganan atau kepesertaan JKN yang aktif.
Syarat ini Akansegera diuji coba Di 1 Juli hingga 30 September 2024 Di tujuh provinsi, yakni Di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akansegera dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, Di 7 Daerah kepolisian Lokasi, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal Di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Syarat itu tertuang Di Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional Sebagai Meningkatkan jumlah Pemakai JKN. Hingga Pada Ini ada Di 63 juta Kelompok yang Pada ini tercatat JKN-nya tidak aktif Di 270,4 juta peserta.
Senada Bersama Kemenko PMK, Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan David Bangun sangat mendukung Syarat tersebut.
“Implementasi Di Perpol Nomor 2 ini Akansegera diujicobakan Di tujuh Lokasi. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Supaya bisa segera Digunakan Di seluruh Indonesia,” ucap David.
Di Pada Yang Sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan, David Bangun menegaskan apabila warga yang belum Memiliki BPJS Kesejaganan Pada pendaftaran SIM Di tahap uji coba ini, maka pemohon SIM diminta Sebagai mengaktifkan BPJS Kesejaganan Melewati chat Whatsapp PANDAWA atau Gadget Lunak Mobile JKN.
“Kelompok tidak perlu khawatir, ini Mutakhir tahap uji coba. Di minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesejaganan Di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba Sebagai melakukan sosialisasi dan Pembelajaran kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan Melewati chat Whatsapp PANDAWA atau Gadget Lunak Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung Bersama petugas BPJS Kesejaganan Di sana,” ujar David.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bikin dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS Kesejaganan per 1 Juli