7 Provinsi Gelar Pemutihan Ppn Kendaraan September 2024

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Setidaknya ada tujuh provinsi yang Melakukan Langkah pemutihan Ppn kendaraan bermotor Ke September 2024.

Langkah pemutihan Ppn ini dilaksanakan Ke bawah kewenangan pemerintah Lokasi. Jenis yang didiskon juga beragam Ke setiap Area. Misalnya, ada beberapa provinsi yang memangkas denda keterlambatan Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.

Selain beda keringanan, jenis pemutihan Ppn, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda Ke setiap Lokasi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan utama tiap provinsi Melakukan Langkah ini Merangsang Komunitas membayar Ppn yang merupakan pendapatan Lokasi.

Ada baiknya jika ingin mengikuti Langkah ini ada baiknya mengetahui kapan berlangsungnya promo pemutihan Ppn Ke Area Anda. Berikut rinciannya:

1. Aceh

Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Langkah ini dimulai Dari Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar denda.

Hal ini diatur Untuk Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Ke 30 November 2023, mengenai Pembebasan Ppn Progresif dan Denda Ppn Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Ppn Progresif Di masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Untuk Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Pemutihan Ppn kendaraan bermotor ini Ke Aceh ini meliputi bebas Ppn progresif dan bebas denda PKB.

2. Sumbar

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) Melakukan Langkah pemutihan Ppn kendaraan Ke 21 Agustus hingga akhir bulan ini atau 30 September 2024.

Ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Bersama pemberlakuan tersebut warga Sumbar bisa mengubah nama pemilik kendaraan menjadi nama sendiri tanpa dipungut biaya BBNKB II yang biasanya senilai 2/3 Bersama nilai pokok Ppn.

Kedua, pembebasan denda PKB. Pemilik kendaraan yang telat membayar Ppn tahunan ini hanya cukup bayar pokok PKB saja tanpa denda, Bersama catatan PKB sudah telat lebih Bersama dua tahun.

Ketiga, pembebasan Ppn progresif. Artinya, wajib Ppn yang ingin Memperoleh kendaraan kedua atau ketiga Bersama nama yang sama, tidak Berencana dikenakan Ppn progresif. Nilai Ppn Berencana tetap sama Bersama Ppn kendaraan yang mengacu spesifikasinya.

Keempat, Bapenda Sumbar bekerja dan PT Jasa Raharja Menerbitkan Aturan membebaskan denda Untuk bea asuransi.

Untuk masa pemutihan, warga yang membayar Ppn kendaraan tidak dikenakan denda angsuran PT Jasa Raharja atau dikenal Bersama sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

3. Sumsel

Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan Ppn kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang Berencana berlangsung sampai 14 Desember 2024.

Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku Untuk Ppn Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, Ppn progresif dan denda SWDKLLJ.

Khusus Untuk warga yang menunggak PKB Di dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB Di tahun berjalan.

Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen.

4. Bengkulu

Pemprov Bengkulu juga menerapkan Langkah pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II.

Langkah pemutihan ini termasuk Untuk Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Di Itu, Langkah ini juga mencakup pembebasan BBNKB Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

5. Jabar

Bapenda Jabar juga Memberi kemudahan Bersama Memangkas jumlah PKB.

Menurut informasi Bersama situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Ppn terbatas Ke diskon sebesar 10 persen Untuk Ppn kendaraan bermotor. Langkah ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Akan Tetapi, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku Untuk pembayaran Ke Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Promo ini berlaku Bersama syarat dan Syarat sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen Ppn kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Untuk kendaraan yang terdaftar Ke Area hukum Polda Jabar.

Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

– Pembayaran dilakukan Lewat Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen Ppn kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Ke Area Bandung I Pajajaran.

6. Jateng

Pemerintah Lokasi Jawa Di juga menerapkan Langkah pemutihan Ppn Bersama 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan Lewat akun resmi Instagram Bapenda Jateng.

Langkah pemutihan Ppn kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon Ppn tahunan berkala, pembebasan biaya Ppn progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Akan Tetapi proses pengurusan tidak Memperoleh jadwal yang sama Untuk semua orang. Bapenda Jateng Memberi jadwal khusus Untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:

Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Ppn Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Ppn Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus

7. Bali

Pemprov Bali juga sudah memulai pemutihan Ppn kendaraan bermotor. Pemerintah setempat Memberi keringanan Ppn kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Aturan Tenteram Ppn Lokasi tahun 2024 ini tertuang Untuk Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Hukuman Politik administrasi Pada Ppn kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Untuk wajib Ppn kendaraan bermotor.

Pelaksanaan Aturan pemutihan Ppn 2024 Ke Bali berupa:

1. Pemutihan (Penghapusan Hukuman Politik Administratif berupa Bunga dan Denda Pada Ppn Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Lanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024, Bersama Syarat sebagai berikut:

A. Diberikan kepada wajib Ppn yang Berencana melakukan proses balik nama, mutasi antar Samsat Untuk Provinsi Bersama Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

B. Mutasi Bersama luar Lokasi Provinsi Bali Bersama Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

Itulah tujuh provinsi yang Melakukan promo Ppn kendaraan bermotor alias pemutihan Ppn. Segeralah datang Untuk mengurus Ppn Sebelumnya promo berakhir.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Ppn Kendaraan September 2024