Sebanyak 14 aktivis pro-Kedaulatan Rakyat didakwa Hingga Lembaga Proses Hukum Hong Kong. Kelompok Hak Fundamental menyebutnya sebagai bentuk penghinaan China Di Kedaulatan Rakyat. Foto/Kyle Lam/HKFP
Terbaru-Terbaru ini, Lembaga Proses Hukum Hong Kong telah mendakwa 14 aktivis pro-Kedaulatan Rakyat dan mantan pejabat terpilih, termasuk seorang warga Negeri Australia.
Mereka didakwa berdasarkan Undang-Undang Keselamatan Nasional yang diberlakukan China Di 2020 Sebagai menghukum kritikus dan membungkam para pembangkang seperti yang telah dijelaskan Dari sejumlah kelompok Ham (Hak Fundamental).
Menurut laporan The Epoch Times dan dikutip The Hong Kong Post, Sabtu (8/6/2024), para aktivis didakwa Didalam “konspirasi melakukan subversi”.
Banyak orang, termasuk mantan politisi terpilih, pemimpin Unjuk Rasa Keluhan Masyarakat, organisator buruh dan akademisi, yang berusia Di 26 hingga 68 tahun, telah mendekam Hingga tahanan praperadilan Hong Kong Dari penangkapan mereka Di Januari 2021.
Sebelumnya Itu, 31 terdakwa telah mengaku bersalah, berharap hukuman mereka bisa menjadi lebih ringan, menurut sejumlah laporan.
The Epoch Times juga melaporkan bahwa jaksa penuntut menyebut lima terdakwa sebagai “penggerak utama”, yang Menunjukkan kemungkinan hukuman berat hingga penjara seumur hidup.
Di kelima terdakwa, hanya satu yang mengaku tidak bersalah dan Lalu dihukum, Sambil Itu satu lainnya mengaku bersalah. Tiga orang memutuskan menjadi saksi Didalam imbalan hukuman yang lebih ringan, dan dua mantan anggota dewan distrik telah dibebaskan, menurut laporan The Epoch Times.
Menurut beberapa laporan, para terdakwa disebut telah membantu mengorganisir atau menjadi kandidat Di jajak pendapat publik informal Juli 2020—yang secara efektif merupakan pemilihan pendahuluan tidak resmi—Sebagai memilih kandidat pro-Kedaulatan Rakyat Di Pemilihan Umum legislatif.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 14 Aktivis Didakwa Hingga Hong Kong, Bentuk Penghinaan China Di Kedaulatan Rakyat











